Polresta Bandung,liputan 9.co
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H., serta Kapolsek Panyileukan AKP Bambang, melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Panyileukan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tanggal 3 Agustus 2026. Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sindangsari, RT 06 RW 04, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, dengan korban seorang pelajar berusia 17 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (31) dan PS (26). Modus yang dilakukan yakni kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam tanpa pelat nomor. Saat korban sedang dibonceng sepeda motor oleh rekannya dan memegang telepon genggam, kedua pelaku mendekati kendaraan korban dari samping. Tersangka AS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan tersangka PS bertugas mengambil secara paksa satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna Polar Black yang sedang dipegang korban. Setelah berhasil merampas telepon genggam tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.300.000.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna Polar Black beserta dusnya, satu buah jaket berwarna oranye, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah mengambil barang milik korban secara paksa untuk dikuasai. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
(Indra jaya)












