Berita

Publik Tunggu Janji Polres & Satgas PETI Desak Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Tindak Tegas Dugaan Pembeking PETI di Eks PT M3 Pulo Padang

30
×

Publik Tunggu Janji Polres & Satgas PETI Desak Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Tindak Tegas Dugaan Pembeking PETI di Eks PT M3 Pulo Padang

Sebarkan artikel ini

 

MANDALING NATAL– LIPUTAN 9.CO

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal masih menunggu realisasi janji Polres Mandailing Natal* dan Satgas PETI* yang dibentuk Forkopimda untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin – PETI* di lokasi eks PT M3 Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu

Hal itu mencuat setelah viralnya pemberitaan sejumlah media online minggu ini terkait banyaknya alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi tersebut.

Diduga Puluhan Excavator Beroperasi Bebas*

Berdasarkan pantauan dan informasi warga sekitar, jumlah alat berat di lokasi eks PT M3 Pulo Padang diperkirakan di atas 30 unit dan masih bebas beroperasi.

Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Terlebih muncul dugaan adanya keterlibatan oknum dalam membekingi aktivitas PETI tersebut.

“Warga juga tidak bodoh. Tanpa ada yang membekingi, masyarakat tidak akan berani terang-terangan melakukan PETI di eks lokasi PT M3 Pulo Padang,” ujar salah seorang warga Pantai Barat Mandailing Natal yang namanya dirahasiakan kepada awak media, Minggu 14/9/2026.

Warga yang peduli lingkungan dan sumber daya alam Madina itu menilai aktivitas PETI skala besar sangat bertentangan dengan hukum dan tugas pokok fungsi aparat.

Desak Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Turun Tangan

Merespons hal tersebut, warga meminta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendri Antariksa dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto* agar segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat langsung menjadi pembeking praktik ilegal ini.

“Kami minta Bapak Pangdam dan Bapak Kapolda segera menindak. Jangan sampai ada aparat yang mencoreng institusi karena dugaan keterlibatan dalam PETI. Ini sudah melanggar hukum dan sumpah jabatan,” tegas warga tersebut.

Warga juga berharap Polres Madina dan Satgas PETI Madina segera merealisasikan rencana peninjauan dan penertiban yang sebelumnya telah disampaikan ke media.

Belum Ada Tindakan di Lokasi

Hingga Minggu 14/9/2026, Liputan9.co belum melihat adanya penertiban di lokasi eks PT M3 Pulo Padang.

Upaya konfirmasi ke Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi* dan Ketua Satgas PETI Madina masih terus dilakukan terkait jadwal penertiban.

Sesuai asas _cover both side_ dan praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

PETI merupakan tindak pidana berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tim

Tinggalkan Balasan