Berita

Satres narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkotika, Puluhan Gram Sabu Berhasil Diamankan

18
×

Satres narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkotika, Puluhan Gram Sabu Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Majalengka,liputan 9.co

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial N.N., warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

 

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 27,68 gram, yang terdiri dari beberapa paket siap edar dan paket berukuran lebih besar yang disimpan di sejumlah lokasi.

 

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital mini, 1 pak plastik klip bening ukuran besar, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah lakban warna coklat, 2 kantong kresek warna hitam, 1 unit telepon genggam merek Oppo A3X warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kantong kresek hitam pada dasbor sepeda motor serta barang bukti lainnya yang tersimpan di bagasi kendaraan.

 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan paket narkotika yang sebelumnya telah ditempel di wilayah Kecamatan Jatiwangi, yang diduga akan diedarkan kepada pihak lain melalui sistem tempel.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar AKP Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Majalengka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan cara meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan