Berita

Sorotan Sikap Petugas Rutan Pondok Bambu terhadap Insan Pers dan Penerangan Area Lapas

58
×

Sorotan Sikap Petugas Rutan Pondok Bambu terhadap Insan Pers dan Penerangan Area Lapas

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta Timur, Liputan 9.co
Aktivitas peliputan insan pers di lingkungan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin sore hingga menjelang malam, menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan, termasuk komunikasi dengan salah seorang petugas serta kondisi penerangan di area tertentu, dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak pengelola rutan.

Sekitar pukul 17.40 WIB, insan pers yang berada di area koridor halaman Rutan Pondok Bambu berupaya memperoleh informasi mengenai keberadaan pejabat humas maupun pimpinan rutan untuk kepentingan silaturahmi sekaligus konfirmasi jurnalistik(5/10/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, seorang petugas berinisial AL, yang identitasnya diketahui berdasarkan nama pada seragam dinas, memberikan keterangan agar insan pers kembali pada kesempatan lain untuk dapat bertemu dengan jajaran pimpinan Rutan Pondok Bambu.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena insan pers menilai komunikasi di lapangan belum memberikan akses yang jelas untuk memperoleh konfirmasi dari pihak yang berwenang. Namun demikian, kondisi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Rutan Pondok Bambu agar tidak menimbulkan persepsi sepihak.

Dinilai Perlu Ada Sinergi antara Rutan dan Pers
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, insan pers membutuhkan akses terhadap informasi dan narasumber yang kompeten untuk melakukan verifikasi.

Di sisi lain, institusi pemasyarakatan juga memiliki kepentingan untuk menyampaikan informasi resmi mengenai pelayanan, keamanan, serta kinerja kelembagaan kepada masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat hambatan komunikasi antara petugas di lapangan dan insan pers, diperlukan mekanisme yang jelas agar proses konfirmasi dapat berlangsung secara profesional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Ketentuan mengenai tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers juga diatur dalam Pasal 18 ayat (1).

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas. Setiap dugaan adanya penghalangan kerja jurnalistik tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Kondisi Penerangan Turut Menjadi Sorotan
Selain persoalan komunikasi, insan pers juga mencatat kondisi penerangan di sejumlah area pada sore menjelang malam.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, sekitar pukul 17.50–18.06 WIB, penerangan di area parkiran dan sekitar pos Warsik dilaporkan belum menyala sehingga sejumlah bagian area tersebut terlihat masih gelap.

Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri karena area rutan merupakan kawasan yang berkaitan dengan aspek keamanan.

Namun, penyebab lampu belum menyala dan apakah kondisi tersebut merupakan keadaan normal, kendala teknis, atau bagian dari prosedur operasional masih membutuhkan penjelasan dari pihak Rutan Pondok Bambu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, insan pers meninggalkan lokasi setelah melakukan pengamatan dan peliputan di sekitar area kantin dan lingkungan luar Rutan Pondok Bambu.

Perlu Klarifikasi Resmi
Rangkaian temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Diperlukan konfirmasi dari pihak Rutan Pondok Bambu, termasuk pejabat humas maupun pimpinan yang berwenang, mengenai:
Prosedur penerimaan dan pelayanan terhadap insan pers yang datang untuk melakukan konfirmasi.

Kewenangan petugas lapangan dalam memberikan informasi kepada wartawan.
Mekanisme komunikasi antara petugas lapangan dengan humas atau pimpinan rutan.

Kondisi penerangan di area parkiran dan pos Warsik pada waktu yang disebutkan.

Apakah terdapat kendala teknis atau prosedur tertentu yang menyebabkan penerangan belum dinyalakan.

Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

Pers dan Pemasyarakatan Perlu Membangun Sinergi
Hubungan antara pers dan institusi pemasyarakatan semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghormati.

Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara institusi pemasyarakatan memiliki kewajiban memberikan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga aspek keamanan dan ketertiban.

Karena itu, setiap persoalan komunikasi di lapangan sebaiknya diselesaikan melalui jalur koordinasi yang jelas.

Dengan demikian, tidak muncul kesalahpahaman antara petugas dan wartawan maupun persepsi publik mengenai adanya upaya menghambat kerja jurnalistik.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disebutkan dalam laporan ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak Rutan Pondok Bambu.

Redaksi media online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(HR)

Tinggalkan Balasan