LAHAT – LIPUTAN 9.CO
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Marlina Binti Abu Sial, Pemohon Salamah Binti Samsudin dan Pemohon Sabar Iman Bin Arjo yang telah diagendakan pada tanggal 1 September 2026, akhirnya terpaksa ditunda pada 8 september 2026 dikarenakan pihak Termohon yakni Kapolres Empat Lawang tidak hadir.
“Sidang Prapid nomor 3 dengan Pemohon sabar iman, nomor 4 dengan pemohon salamah dan nomor 5 dengan Pemohon Marlina berdasarkan jadwal diagendakan pada 1 september 2026, kami selaku Advokat dari Pemohon sudah hadir dan siap melaksanakan sidang, akan tetapi ternyata dari pihak Termohon Polres Empat Lawang, sudah datang kuasa hukumnya, namun belum mengantongi surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir oleh hakim tunggal masing-masing perkara,”ujar M Hidayat SH MH selaku Kuasa Hukum Para Pemohon, didampingi Rekannya Kenny SH.
Dikatakan Hidayat, berdasarkan KUHAP memang tetap diberi kesempatan kepada Termohon untuk hadir dengan kelengkapan dokumen, “akan tetapi apabila pada 8 September 2026 mendatang pihak Termohon masih tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan,”jelasnya.
Meskipun sidang dinyatakan ditunda, lanjut Hidayat, pihaknya juga menyampaikan agar pada persidangan mendatang, saksi-saksi dari pihak Pemohon dapat dihadirkan secara online melalui zoom meeting, dikarenakan jarak yang cukup jauh.
“Kami juga menyampaikan agar beberapa saksi yang memang tidak mungkin dihadirkan secara fisik, agar dapat dihadirkan secara zoom meeting,”tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa ketiga tersangka Sabar Iman, Salamah dan Marlina ditangkap pada 6 Agustus 2026 bersamaan dengan ditangkapnya Tersangka Maradona, penangkapan tersebut dilakukan di salah satu penginapan di Kabupaten Muara Enim, dikarenakan Tersangka Maradona mengambil uang di SPBU Pendopo Empat Lawang, yang belakangan diketahui juga milik orang tuanya sendiri.
Tidak terima dengan penetapan tersangka oleh Polres Empat Lawang, ketiga tersangka antara lain sabar iman, salamah dan marlina mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri lahat, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.(Red)












