Berita

Warga Naga Juang Khawatir Banjir, Dugaan Tambang Gelondong Bermerkuri dibelakang Rumah M Nainggolan

54
×

Warga Naga Juang Khawatir Banjir, Dugaan Tambang Gelondong Bermerkuri dibelakang Rumah M Nainggolan

Sebarkan artikel ini

 

Madina. Liputan 9.co

Kecemasan warga dikecamatan naga juang kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), kembali memuncak menyusul beredarnya informasi mengenai aktivitas penambangan emas tradisional menggunakan metode gelondongan dan air raksa ( merkuri ),

 

 

” Lokasi yang menjadi sorotan diduga berada tepat dibelakang kediaman salah seorang warga berinisial”, M Nainggolan,” berdasarkan informasi langsung dari masyarakat pada Minggu ( 20/7/2026), Marwan yang diketahui merupakan pemain dan pemodal tambang dikawasan gunung sihayo,

 

 

Praktik ini tidak hanya memicu kekhawatiran bencana banjir akibat deforestasi, tetapi juga secara tegas melanggar Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pelanggaran pasal 158 UU minerba dan Ancaman pidana Aktivitas penggalian dan pengolahan biji emas tanpa izin resmi yang dilakukan dilahan pribadi maupun kawasan hutan lindung,

 

 

” Berdasarkan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambanggan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 ( lima tahun) dan denda paling banyak Rp 100 milliar.” Selain itu. Pengguna merkuri dalam proses amalgamasi bertentangan dengan peraturan menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021 serta konvensi minamata yang telah diratifikasi indonesia.

 

” Aparat kepolisian dan TNI sebelumnya telah berulang kali melakukan penggerebekan dilokasi gunung sihayo, termasuk mengamankan belasan pekerja dan alat berat pada Maret 2026 lalu

Red

Tinggalkan Balasan