Berita

Waduh,,, Rekaman Cctv dan Mutasi Jelas, Kasus Pencurian Kartu ATM dan Penarikan Uang Dihentikan Polisi

33
×

Waduh,,, Rekaman Cctv dan Mutasi Jelas, Kasus Pencurian Kartu ATM dan Penarikan Uang Dihentikan Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Liputan 9.co
Publik dibuat tercengang oleh keputusan Polres Jakpus yang menghentikan penyelidikan kasus pencurian Kartu ATM, PIN ATM dan penarikan sejumlah uang di mesin ATM.

Padahal, korban telah menyerahkan bukti kuat berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku serta rincian mutasi rekening yang mencatat transaksi ilegal tersebut secara jelas.

Alasan penghentian kasus ini memicu gelombang protes dari korban maupun kuasa hukumnya, Iskandar Halim Munthe SH, MH dan rekan.

Polisi melalui Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra memberitahu penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasar No.B/4567/IV/Res.1.8/2026 kepada korban tertanggal 20 April 2026.

Disebutkan bahwa penghentian dilakukan setelah dilakukan gelar perkara terhadap laporan polisi dan disimpulkan bukan merupakan tindak pidana.

Korban mengaku sangat kecewa atas keputusan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) tersebut.

Menurutnya, bukti mutasi perbankan dan rekaman visual seharusnya sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk menelusuri jejak pelaku melalui kerja sama dengan pihak bank serta otoritas terkait.

Masyarakat mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan bagi nasabah perbankan, mengingat bukti digital yang dinilai terintegrasi justru dianggap belum memadai oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula saat korban mendapati serangkaian transaksi misterius dan pemindahan dana tanpa izin di rekening Bank BCA miliknya pada subuh hari, 17 Februari 2026, antara pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB.

Bertekad mencari keadilan secara mandiri, korban menelusuri lokasi mesin ATM di sebuah minimarket dan berhasil mengamankan rekaman CCTV.

Secara kasat mata, rekaman tersebut dengan jelas memperlihatkan sosok yang diduga kuat sebagai VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM, sinkron dengan menit-menit terkurasnya saldo korban.

Namun ironisnya, bermodal bukti mutasi rekening yang valid, rekaman CCTV yang terang benderang, serta petunjuk yang mengarah pada VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dimentahkan.

Penyidik mengambil kesimpulan sepihak bahwa peristiwa tersebut ‘bukan merupakan tindak pidana’.

Keputusan ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyidik yang menangani perkara.

Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe SH.MH menilai kesimpulan tersebut cacat logika hukum dan tidak berdasar pada penyelidikan yang menyeluruh.

Pasalnya, hingga kasus ini dipeti-eskan, penyidik diduga sama sekali belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor kunci, belum meminta keterangan resmi dari otoritas Bank BCA, maupun memeriksa pihak manajemen minimarket selaku pemilik rekaman CCTV utama, dan saat ini kami meminta Kapolri Up Kabareskrim Up Karo Wassidik Mabes untuk gelar perkara khusus utk membuka Lp yg yg terhenti , tegas iskandar Halim Munthe yg juga didampingi kuasa hukum lainnya.
(H.R)

Tinggalkan Balasan