Berita

Mengenal Fikri Haikal Harahap: Menempuh Jalur Konstitusi untuk Menguatkan Demokrasi

107
×

Mengenal Fikri Haikal Harahap: Menempuh Jalur Konstitusi untuk Menguatkan Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIPUTAN9.CO – Di tengah dinamika demokrasi Indonesia, tidak banyak generasi muda yang memilih memperjuangkan gagasannya melalui mekanisme konstitusional. Salah satunya adalah Fikri Haikal Harahap, seorang penulis dan juga Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Kota Padangsidimpuan yang dikenal publik sebagai Pemohon dalam perkara pengujian materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Bagi Fikri, demokrasi tidak hanya soal memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk dipilih sebagai wakil rakyat, tetapi juga memastikan bahwa mereka yang terpilih memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi dalam menjalankan amanah konstitusi. Berangkat dari pemikiran tersebut, ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pengujian undang-undang agar sistem persyaratan calon anggota DPR dapat terus disempurnakan sesuai kebutuhan demokrasi modern.

Melalui perkara yang diajukannya, Fikri mengangkat diskursus mengenai kualitas representasi politik di Indonesia. Ia berpandangan bahwa persyaratan administratif merupakan bagian penting dalam proses pencalonan, namun pembentuk undang-undang perlu terus mengevaluasi apakah pengaturan tersebut telah memadai untuk mendukung kualitas lembaga legislatif. Gagasan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai forum konstitusional untuk memperoleh penilaian hukum dengan 11 alat bukti sebagai dasar pengujian.

Langkah tersebut menunjukkan komitmennya dalam menggunakan instrumen hukum sebagai sarana perubahan. Alih-alih menyampaikan kritik semata di ruang publik, Fikri memilih mengajukan argumentasi berdasarkan konstitusi dan memberikan ruang kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus memiliki
hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana amar putusan
Mahkamah.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.

Perjalanannya menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan hukum nasional melalui mekanisme yang disediakan oleh konstitusi. Terlepas dari hasil akhir perkara, partisipasi aktif melalui pengujian undang-undang merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap perkembangan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

Penulis: Marajuddin Harahap

Tinggalkan Balasan