Mandailing Natal | Liputan 9.co
Kasus dugaan penyerobotan lahan dengan modus plasma di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara semakin terbongkar dan mengarah ke dugaan mafia tanah terstruktur.
Pihak Plasma KUD Sipirok Nauli, Desa Simpang Bajole yang di Bapak Angkatkan kepada PT SAGO NAULI diduga kuat telah mensertifikatkan lahan milik 48 Keluarga Warga Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Madina.
Fakta yang paling mengejutkan adalah: KE-48 WARGA TERSEBUT SAMA SEKALI TIDAK PERNAH INGIN BERGABUNG MENJADI ANGGOTA KUD SIPIROK NAULI.
Hal ini ditegaskan perwakilan 48 warga kepada awak media
“Kami dari awal tidak pernah mau bergabung dengan KUD Sipirok Nauli Pak. Kami menolak. Kami petani mandiri. Tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan, dan tanpa sepengetahuan Kepala Desa Simpang Durian, lahan kami sudah disertifikatkan masuk ke dalam Plasma Sipirok Nauli milik PT SAGO NAULI. Ini pemaksaan dan perampasan,” tegas warga Pulo Padang.
Perbuatan ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak dan pengambilalihan hak tanah rakyat secara sepihak.
RENTETAN UNDANG-UNDANG YANG DIDUGA DILANGGAR KETUA KUD SIPIROK NAULI & PIHAK TERKAIT:
1. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
– Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal 26:* Peralihan hak dan penerbitan sertifikat wajib didahului musyawarah, persetujuan pemilik tanah, dan diketahui Kepala Desa setempat. Mensertifikatkan tanah warga yang menolak bergabung adalah cacat hukum dan melanggar asas terang dan tunai. Sertifikatnya batal demi hukum.
2. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
– Pasal 17 Ayat (1) & (2): Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Tidak boleh ada pemaksaan. Warga yang menolak bergabung tidak boleh dipaksa dan lahannya tidak boleh diklaim sebagai aset KUD.
– Pasal 34 Ayat (1): Pengurus yang melakukan tindakan melampaui kewenangan AD/ART, termasuk mengklaim lahan non-anggota, dapat diberhentikan dan dituntut ganti rugi.
3. Permen Pertanian RI No. 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma)
– Pasal 9 & Pasal 13: Calon peserta plasma adalah masyarakat sekitar yang BERSEDIA dan disepakati bersama. Perusahaan Bapak Angkat (PT SAGO NAULI) wajib melakukan verifikasi dan sosialisasi. Memasukkan 48 warga yang menolak bergabung jelas melanggar Permen ini dan merupakan manipulasi data peserta plasma.
4. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
– Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Memalsukan surat / sertifikat di atas tanah milik orang lain. Ancaman 6 tahun penjara.
– Pasal 385 KUHP (Stellionaat / Penyerobotan Tanah): Menyerobot, mengklaim tanah orang lain seolah-olah miliknya. Ancaman 4 tahun penjara.
– Pasal 372 KUHP (Penggelapan) & Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggelapkan hasil panen dari 48 lahan warga yang dikuasai secara ilegal. Ancaman 4 tahun penjara.
5. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
– Pasal 36 Ayat (1) & (2) dan Pasal 37: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Tindakan Ketua KUD Sipirok Nauli merampas hak 48 warga adalah pelanggaran HAM.
6. UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Mafia Tanah & Perma No. 1 Tahun 2022
Perbuatan mensertifikatkan tanah warga tanpa izin Kades dan pemilik, dilakukan secara terorganisir antara oknum KUD dan oknum perusahaan, masuk kategori kejahatan mafia tanah terstruktur.
KADES SIMPANG DURIAN TIDAK TAHU, WARGA MINTA BPN BATALKAN SERTIFIKAT
Kepala Desa Simpang Durian yang dikonfirmasi warga setempat mengaku tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dimintai tanda tangan, dan tidak pernah mengetahui adanya pensertifikatan 48 lahan warganya masuk ke KUD Sipirok Nauli.
48 warga Pulo Padang kini mendesak keras:
1. BPN Mandailing Natal segera membatalkan sertifikat plasma di atas lahan 48 warga yang menolak bergabung tersebut.
2. Bupati Madina dan Dinas Koperasi Madina segera bekukan KUD Sipirok Nauli.
3. Kapolres Madina, Kejari Madina dan Satgas Mafia Tanah Polda Sumut segera periksa Ketua KUD Sipirok Nauli berinisial SR dan Manajemen PT SAGO NAULI.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KUD Sipirok Nauli berinisial SR masih bungkam.
Red












