Berita

Dua Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk! Delapan TKP Berhasil Diungkap Polisi

5
×

Dua Pelaku Curanmor di Garut Dibekuk! Delapan TKP Berhasil Diungkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Garut,liputan9.co

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (7/11/2026). Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) selama periode September hingga November 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-6771-DBN milik korban di halaman parkir Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke area car wash untuk mengikuti acara. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama korban melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Hasil pelacakan mengarah ke kawasan Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mendapati kendaraan yang dicari berada di dalam rumah salah seorang pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka H.M.I. (37), warga Kecamatan Samarang, yang saat itu hendak membawa dan menjual kendaraan hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian lainnya, serta sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan kunci T.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri. Namun, berkat pengembangan informasi dan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 07.50 WIB di wilayah Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Garut dengan total 8 TKP sejak September hingga November 2026.

korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp22 juta. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar AKP Agus K saat ditemui awak media.

Dalam mengungkap kasus tersebut. Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan.

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan