Mandailing Natal, Liputan9.co –
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di eks lokasi PT M3, Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara diduga masih beroperasi dengan bebas hingga saat ini.
Padahal, beberapa minggu lalu aktivitas ilegal ini sempat viral dan menjadi sorotan di sejumlah media nasional.
Warga sekitar kini menunggu tindakan tegas dari Polres Mandailing Natal dan Satgas PETI Madina. Pasalnya, setelah viral, Satgas PETI Madina dikabarkan hanya turun ke lokasi PETI di wilayah Kota Nopan.
Sementara lokasi yang diduga kuat terdapat puluhan unit alat berat jenis excavator yang beroperasi siang-malam di eks lokasi PT M3 Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, seakan-akan dibiarkan dan tidak ada tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.
“Kami melihat sendiri, puluhan excavator masih bekerja di lokasi eks PT M3 Pulo Padang. Setelah berita viral kemarin, Satgas PETI cuma turun ke Kota Nopan. Sementara di Lingga Bayu ini tidak disentuh sama sekali. Kami curiga lokasi PETI ini punya deking yang kuat,” ujar salah seorang warga Lingga Bayu yang tidak ingin namanya dipublikasikan kepada awak media ini (22/09/2026).
Menurut warga, aktivitas PETI di eks PT M3 ini sudah sangat meresahkan. Selain merusak lingkungan, aliran sungai menjadi keruh, dan diduga beberapa korban sudah berjatuhan di tahun tahun sebelumnya
Diduga Ada Deking Kuat, Hukum Tumpul?
Kuat dugaan lokasi PETI di eks PT M3 Pulo Padang ini memiliki deking oknum yang kuat, sehingga terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh APH.
“Masyarakat Mandailing Natal meminta agar penegakan hukum di Tano Godang Sambilan ini bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh kalah dan tidak bisa dibeli oleh mafia PETI,” pungkas warga tersebut.
Warga mendesak Kapolda Sumut, Kapolres Mandailing Natal, dan Ketua Satgas PETI Madina yang baru dibentuk oleh Bupati Madina untuk tidak tebang pilih dalam penindakan.
“Jangan hanya PETI kecil-kecil di Kota Nopan yang ditindak, sementara yang puluhan excavator di Lingga Bayu dibiarkan. Ini tidak adil. Kami butuh keadilan,” tegas warga.
UU YANG DILANGGAR MAFIA PETI EKS PT M3:
1. UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 & 109: Penambangan tanpa AMDAL dan merusak lingkungan ancaman 10 tahun penjara.
3. Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi dan Kasat Reskrim Polres Madina belum memberikan keterangan resmi terkait masih beroperasinya PETI di eks PT M3 Pulo Padang tersebut.
Tim












