Berita

Diduga Cacat Hukum, Pengangkatan Pj Kades Huta Lancat Pakantan Dinilai Musdes Liar, Kasubbag Kecamatan Antar Sendiri ke Kabupaten Tanpa Sepengetahuan Camat

99
×

Diduga Cacat Hukum, Pengangkatan Pj Kades Huta Lancat Pakantan Dinilai Musdes Liar, Kasubbag Kecamatan Antar Sendiri ke Kabupaten Tanpa Sepengetahuan Camat

Sebarkan artikel ini

 

Madina,Liputan9.co

Polemik pemerintahan di Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memanas. Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Huta Lancat dinilai cacat hukum dan terindikasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) liar yang dilaksanakan oleh oknum Kasubbag Kecamatan Pakantan tanpa melibatkan pimpinan tertinggi di kecamatan, yakni Camat Pakantan Armada, ST.MM.

Informasi yang dihimpun DPW IJEN Sumut menyebutkan, Musdes penetapan Pj Kades Huta Lancat tersebut diduga dilaksanakan secara diam-diam. Camat selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya, mengaku tidak pernah diberikan informasi, tidak dilibatkan, bahkan tidak mengetahui adanya Musdes tersebut.

Parahnya lagi, hasil Musdes liar itu diduga diantarkan sendiri oleh oknum Kasubbag tersebut langsung ke Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, tanpa melalui mekanisme verifikasi Camat.

Melanggar Hierarki Pemerintahan, Bukan Wewenang Musdes

Ketua DPW IJEN Sumut ,
Ismed Harahap, menilai tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hierarki tata kelola pemerintahan desa.

“Dalam aturan manapun, pengangkatan Pj Kades itu bukan wewenang Musdes yang dibuat-buat oleh Kasubbag. Pj Kades itu ditunjuk oleh Bupati atas usulan Camat. Jadi kalau Camat Armada, ST.MM sebagai atasan langsung saja tidak tahu, ini jelas Musdes liar dan cacat hukum,” tegas Ismed.

Seharusnya, mekanisme pengangkatan Pj Kades dilakukan melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Camat, kemudian Camat meneruskan kepada Bupati melalui Dinas PMD untuk ditetapkan dengan SK Bupati.

Deretan Aturan yang Diduga Dilanggar:

1. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Jo Permendagri 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa:*
– *Pasal 8 ayat (1) dan (2):* Bupati/Walikota mengangkat Pj Kepala Desa dari ASN. Pengangkatan dilakukan dengan SK Bupati, bukan hasil Musdes sepihak.
– Pelanggaran: Musdes yang digelar Kasubbag tanpa mandat Camat jelas tidak memiliki dasar hukum.

2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 dan Pasal 55:
– Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Menghilangkan peran Camat sama dengan mengangkangi UU Desa.

3. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD:
– Musdes hanya sah jika diselenggarakan oleh BPD, dihadiri Camat atau yang mewakili, dan unsur Forkopimca. Jika hanya diinisiasi Kasubbag tanpa BPD dan tanpa Camat, maka itu Musdes Ilegal.

4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
– PNS yang melampaui wewenang, tidak patuh pada pimpinan, dan melakukan tindakan yang merugikan negara dapat dikenakan sanksi.

Ancaman Sanksi Berat Menanti:

Atas dugaan pelanggaran tersebut, oknum Kasubbag dan pihak-pihak yang terlibat dalam Musdes liar Pj Kades Huta Lancat terancam sanksi berlapis:

a. Sanksi Administratif:* Pencabutan SK Pj Kades Huta Lancat karena cacat prosedural. SK dianggap tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum oleh Bupati Madina.

b. Sanksi Disiplin PNS (PP 94/2021):
– Hukuman Sedang: Penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat
– Hukuman Berat: Pemberhentian dari jabatan struktural (Kasubbag) hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika terbukti melampaui wewenang.

c. Sanksi Pidana (Jika Ada Unsur Pemalsuan): Jika terbukti memalsukan tanda tangan Camat atau berita acara Musdes, dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Untuk itu, DPW IJEN Sumut mendesak Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan Inspektorat Madina untuk segera:
1. Membatalkan hasil Musdes liar Pj Kades Huta Lancat
2. Memanggil dan memeriksa Kasubbag Kecamatan Pakantan secara objektif
3. Memanggil Camat Pakantan Armada, ST.MM sebagai saksi kunci yang tidak dilibatkan

“Kami minta Inspektorat jangan tutup mata. Ini bukan sekadar miss komunikasi, ini sudah pembangkangan terhadap pimpinan dan pelecehan terhadap sistem pemerintahan. Jika dibiarkan, semua Kasubbag di Madina bisa seenaknya membuat Kades sendiri,” tutup Ismed.

Red

Tinggalkan Balasan