Batu Bara, Liputan 9.co
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar pil ekstasi diringkus di Tempat Hiburan Malam (THM) Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pelaku diketahui berinisial IF (43), warga Kabupaten Asahan. Ia diamankan bersama barang bukti 80 butir pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 30,61 gram serta sebuah alat hisap vape getar merk Yakuza.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak,” ujar AKP Arifin Purba, Senin 19 Oktober 2026.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kepada para pengunjung tempat hiburan malam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Reporter: Ivan Sri Ananda












