Berita

Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Sambut Silaturahmi Ketua DPN LBH LPPAS Perkuat Komunikasi dan Sinergi Penegakan Hukum

48
×

Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi Sambut Silaturahmi Ketua DPN LBH LPPAS Perkuat Komunikasi dan Sinergi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Liputan 9.co
Pertemuan silaturahmi antara Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Bantuan Hukum LPPAS, Bapak Jauli Manalu, S.H., dengan Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi, Bapak Philipi Ginting, S.H., M.H., berlangsung di ruang Jantrantas, lantai 3, Polres Metro Bekasi kabupaten Cikarang , wilayah Cikarang, pada Kamis (22/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi dan koordinasi terkait pendampingan hukum terhadap klien yang perkaranya disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Suasana silaturahmi berlangsung dalam nuansa keakraban, ditandai dengan percakapan, senyum, dan interaksi yang hangat antara pihak-pihak yang hadir, termasuk insan pers dan unsur organisasi masyarakat.

Pendampingan Hukum dan Informasi Perkembangan Perkara
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam agenda tersebut, Bapak Jauli Manalu, S.H., selaku kuasa hukum klien, menjelaskan bahwa perkara yang didampinginya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan disebut telah ditangani oleh tim penyidik.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Namun, substansi laporan, penerapan pasal, serta perkembangan penanganan perkara masih perlu merujuk pada dokumen resmi dan keterangan pihak penyidik yang berwenang.

Dalam konteks pendampingan hukum, kejelasan informasi mengenai proses penanganan perkara menjadi penting bagi pihak pelapor, korban, maupun kuasa hukum.

Setiap tahapan diharapkan berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan objektivitas, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah.

Silaturahmi semacam ini diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif, khususnya dalam memahami prosedur hukum, menyampaikan informasi secara proporsional, dan menjaga hubungan kerja yang saling menghormati sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Meski demikian, pertemuan silaturahmi tidak serta-merta menentukan hasil penanganan suatu perkara.

Proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat yang berwenang dan harus dilaksanakan berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan.

Pentingnya Sinergi dalam Pelayanan Hukum
Sinergi antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum memiliki sejumlah aspek penting bagi kepentingan masyarakat, antara lain:
*Koordinasi penanganan perkara.* Mendorong komunikasi yang sesuai prosedur mengenai tahapan dan perkembangan perkara.

*Perlindungan hak masyarakat.* Memastikan hak pelapor, korban, saksi, dan pihak terkait dihormati sesuai ketentuan hukum.

*Pencegahan kesalahpahaman prosedural*. Membantu memperjelas mekanisme pelaporan, penyidikan, serta penyampaian informasi yang dapat diberikan kepada pihak berkepentingan.

*Transparansi dan akuntabilitas.* Mendorong pelayanan hukum yang profesional tanpa mengesampingkan kerahasiaan penyidikan dan hak-hak para pihak.

*Peran pers sebagai kontrol sosial.* Menghadirkan pemberitaan yang berimbang, terverifikasi, dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Harapan terhadap Pelayanan Penegakan Hukum
Melalui komunikasi yang terjalin dalam pertemuan tersebut, diharapkan hubungan antara lembaga bantuan hukum, kepolisian, dan insan pers dapat terus berjalan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemberian informasi mengenai perkembangan perkara tetap perlu dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan memperhatikan kewenangan penyidik dan hak para pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, sinergi kelembagaan yang sehat bukan hanya ditunjukkan melalui keakraban dalam pertemuan, melainkan juga melalui konsistensi pelayanan, kepastian prosedur, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang adil.

Reporter : HR

Tinggalkan Balasan