JAKARTA | LIPUTAN9.CO
Peredaran obat keras ilegal berskala besar berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Lebih dari 7 juta butir obat keras jenis Tramadol dan Triheksifenidil disita dari dua lokasi pabrik rumahan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini berawal dari temuan Bea dan Cukai di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara pada 7 Oktober 2026 lalu. Petugas menemukan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol yang siap edar.
Dari pengembangan tersebut, tim gabungan menggerebek dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo pada 15 Oktober 2026.
“Total ada 16 orang yang kami amankan. 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak. Kami juga mengamankan bahan baku dan mesin produksi,” ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi ke berbagai daerah.
“Hasil penyelidikan awal, modus mereka kirim lewat ekspedisi. Jaringan distribusi dan aliran dana masih kami dalami. Ada dua orang pemilik yang masih kami buru,” tegas Bismo.
Polisi menegaskan penindakan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik produksi 7 juta pil haram tersebut.
Reporter : BG












