Panyabungan, Liputan 9.co
Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyaksikan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Nageri di halaman Kantor Kejari, Panyabungan, pada Kamis 22 Oktober 2026.
Selain Wabup Atika, pemusnahan ini juga disaksikan Wakapolres Kompol Arisfianto dan Ketua Pengadilan Negeri.
Dari total 50 perkara tersebut, 30 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 83.959,27 gram dan sabu seberat 185,49 gram.
Sementara itu, 20 perkara lainnya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut mencakup kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, hingga perlindungan anak.
Kajari Mohammad Nursaitias menyampaikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan porsi terbesar dalam kegiatan tersebut. Dia menerangkan, barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan umumnya merupakan sisa dari hasil pemeriksaan laboratorium (lab).
“Jadi, tidak menjadi beban kami lagi untuk menyimpannya. Barang bukti narkoba jika disimpan terlalu lama memiliki nilai ekonomis, sehingga dikhawatirkan rawan diselewengkan. Namun, selama masa penyimpanan, kami tetap memasang CCTV untuk pengawasannya,” ujar Nursaitias.
Reporter : Rahmad.H












