Berita

Tindak Tegas Karhutla, Polda Sumsel Tangani 62 Kasus dan Segel Ratusan Hektar Lahan Korporasi

55
×

Tindak Tegas Karhutla, Polda Sumsel Tangani 62 Kasus dan Segel Ratusan Hektar Lahan Korporasi

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, – LIPUTAN 9.CO

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin langsung Konferensi Pers Update Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polda Sumatera Selatan Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumsel pada Jumat (23/10/2026).

​Dalam agenda penyampaian perkembangan situasi dan penegakan hukum Karhutla tersebut, Kapolda Sumsel didampingi oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel. Turut hadir mendampingi di antaranya Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., serta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kombes Pol. Karimudin Ritonga, S.I.K., M.H.

Dalam penyampaiannya, Kapolda menegaskan komitmen jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Satreskrim Polres Jajaran dalam menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan, baik perorangan maupun korporasi.

​”Polda Sumsel tidak main-main dalam penegakan hukum Karhutla. Kami berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan yang merugikan banyak pihak,” tegas Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana.

​Dalam rilis tersebut, Polda Sumsel mencatat total 62 Laporan Polisi (LP) yang ditangani. Dari total tersebut, terdapat 42 LP Kluster Perorangan dengan 52 orang tersangka, serta 20 LP Kluster Korporasi dengan 1 orang tersangka korporasi yang sudah ditetapkan. Luas lahan terbakar pada perkara perorangan mencakup 133,81 hektare, sementara estimasi luas lahan yang disegel dalam konsesi HGU/IUP mencapai 811,49 hektare.

​Adapun tahapan penanganan perkara saat ini meliputi 32 perkara dalam proses Penyidikan (Sidik), 23 perkara Tahap I (dilimpahkan ke JPU), 2 perkara P-19 (berkas dikembalikan untuk dilengkapi), serta 5 perkara Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Para pelaku dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69, 98, 99, 108, 116 untuk korporasi), UU Perkebunan, serta KUHP (Pasal 187 / 188).

​Kapolda Sumsel juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya alat berat berupa ekskavator, mesin pompa air, jeriken, abu, serta barang bukti fisik kebakaran lainnya. Penanganan kasus ini turut didukung pendekatan Scientific Crime Investigation, termasuk pelibatan saksi ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University, serta audit kelayakan sarana prasarana pencegahan kebakaran milik korporasi.

​Sejumlah korporasi yang masuk dalam daftar penegakan hukum Gakkum Karhutla tersebar di beberapa wilayah kabupaten/kota di Sumatera Selatan, antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seperti PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP. Selain itu, penindakan juga dilakukan di Ogan Ilir (PT SGN, PT BMI), Muara Enim (PT CVA, PT BA, PT SAA), OKU Timur (PT LPI, PT CT), Banyuasin (PT PN, PT SIP), Muratara (PT LSI, PT BSS), hingga OKU Selatan (PT PML).

​Mengakhiri penjelasannya, Irjen Pol. Rony Samtana mengimbau seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

REPORTER : PRW

Tinggalkan Balasan