Jakarta, Liputan 9.co
22 Oktober 2026
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka korupsi terkait pengerjaan proyek di BBPJN Sumatera Utara tahun 2023-2025.
Para tersangka dari pihak BBPJN Sumatera Utara diduga meminta fee kepada vendor pelaksana proyek. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman bahwa vendor tidak akan mendapatkan proyek kembali, jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Korupsi di sektor pengadaan barang dan jas
a menjadi jenis korupsi terbanyak kedua dengan 446 perkara. Untuk mencegah penyimpangan, KPK bersama LKPP, BPKP, dan inspektorat pemerintah daerah terus melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis, guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik korupsi.
Reporter:BGN












