
Majalengka,liputan9.co
Menumbuhkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan jalan raya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026. Operasi kewilayahan bidang lalu lintas ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., di Lapangan Apel Mako Polres Majalengka, Senin (26/10/2026).
Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN Polres Majalengka.
Sinergi lintas instansi juga terlihat dengan hadirnya pasukan gabungan dari Subdenpom III/3-5 Majalengka dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka.
Turut hadir langsung di lokasi apel Dansubdenpom III/3-5 Majalengka Lettu Cpm B. Siswanto serta perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2026 akan berlangsung serentak selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam gelaran operasi tahun ini, Polres Majalengka mengusung tema kepolisian yang humanis dan edukatif, yakni “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
“Hari ini kita melaksanakan Apel Gelar Pasukan menandai dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Majalengka. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan hingga 8 November 2026,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Senin (26/10/2026).
AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan, pemeriksaan kesiapan pasukan dan sarana prasarana ini dilakukan untuk memastikan seluruh personel gabungan siap menjalankan tugas dengan profesional di lapangan.
Kapolres Majalengka menambahkan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2026 berfokus pada upaya persuasif, edukasi keselamatan berkendara (safety riding), serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu fatalitas kecelakaan.
Sasaran prioritas pelanggaran meliputi pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara melawan arus, mengoperasikan ponsel saat mengemudi, pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), melanggar batas kecepatan, serta pengendara di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Majalengka agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas. Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya bersama, bukan karena takut ada petugas, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, pungkasi AKBP M Aldy Sulaiman.
(Indra jaya)












