Berita

Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Lebih

32
×

Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Obat Keras, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

 

 

GARUT,liputan9.co

Polres Garut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan tertentu periode September hingga Oktober 2026, sekaligus menyampaikan hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Lodaya 2026, Senin (26/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus, terdiri dari 12 kasus tindak pidana narkotika dan 10 kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat-obatan tertentu tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres Garut AKBP Niko N saat konferensi pers berlangsung.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Garut turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai pengungkapan kasus.

Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket, serta 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket serta 3 Buah Air soft gun.

Berdasarkan perhitungan nilai ekonomis yang disampaikan dalam konferensi pers, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar.

Sejumlah pengungkapan menonjol di antaranya kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram, serta kasus peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong yang berhasil mengamankan 75.541 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Selain itu, dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram serta kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki berbagai peran, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu. Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara maupun komunikasi menggunakan media sosial untuk kemudian diedarkan kembali demi memperoleh keuntungan.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H.,S.I.K.,M.H menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai peredaran, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan, lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat-obatan tertentu.

Berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Melalui langkah tersebut, Polres Garut berharap Kabupaten Garut semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

(Indra jaya)

Tinggalkan Balasan