Mandailing Natal Liputan9.co
Terkait klarifikasi yang disampaikan Sdr. Makrifat Lubis kepada beberapa media mengenai penggunaan istilah “ugal-ugalan” dalam pemberitaan sopir SPPG Malintang, Redaksi Liputan9.co menyampaikan tanggapan resmi, Selasa (27/10/2026).
Redaksi http://Liputan9.co menegaskan, media http://Liputan9.co *tidak berhak dan tidak pada kapasitasnya untuk mengklarifikasi makna kata “ugal-ugalan”* tersebut.
Alasannya, pemberitaan pertama yang memuat istilah “ugal-ugalan” terhadap sopir SPPG Malintang *bukan berasal dari http://Liputan9.co*, melainkan dari media lain (Metro Media) yang tayang lebih awal
Liputan9.co dalam pemberitaannya pada Senin 26 Oktober 2026 hanya memuat fakta peristiwa hukum, yakni: *”Sopir SPPG Malintang melaporkan pemberitaan yang menyebut dirinya ugal-ugalan ke Polres Mandailing Natal.”*
“Jadi kata ugal-ugalan yang ada di dalam berita Liputan9.co adalah *fakta kutipan*, bukan opini redaksi. Kami menuliskan kata itu karena kata itu yang menjadi objek laporan polisi. Kami kutip sesuai Laporan Polisi yang masuk ke Polres Madina pada Senin 26 Oktober 2026,” ujar Pimpinan Redaksi Liputan9.co, Selasa (27/10/2026).
Redaksi menambahkan, sesuai kaidah jurnalistik, ketika sebuah peristiwa sudah masuk ranah laporan polisi, maka media wajib memberitakannya sebagai fakta hukum.dan menghormati proses hukum berjalan sebagaimana mestinya
“Yang kami beritakan adalah faktanya ada warga yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, kemudian melapor ke Polres Madina. Itu faktanya. Bukan kami yang menilai sopir itu ugal-ugalan atau tidak. Penilaian ugal-ugalan itu ada di berita pertama dari media lain,” tegas Redaksi.
Terkait klarifikasi Sdr. Makrifat Lubis yang menyatakan bahwa istilah “ugal-ugalan bukan bentuk perbuatan”, Redaksi Liputan9.co menghormati klarifikasi tersebut sebagai hak jawab.
Namun, Redaksi menilai klarifikasi substansi makna “ugal-ugalan” seharusnya disampaikan dan dimuat di media pertama yang pertama kali memunculkan istilah tersebut bukan di Liputan9.co, agar sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Hak jawab dan kewajiban ralat itu melekat di media yang pertama kali memberitakan. Liputan9.co tidak bisa meralat berita milik media lain. Kami hanya bisa meralat jika yang kami beritakan soal laporan polisinya itu tidak benar. Padahal laporan polisinya benar ada di Polres Madina,” tutup Redaksi.
Redaksi Liputan9.co tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
*Kontak Hak Jawab: redaksi@liputan9.co*
–










