Pelalawan, Riau Liputan9.co
Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) di sebuah kantor pencairan SPB TBS PT MPT, saat korban yang merupakan seorang karyawan perempuan mengalami tindak kekerasan dari pelaku yang kemudian membawa kabur uang perusahaan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta upaya pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku berinisial JA (27) berhasil diamankan oleh petugas saat dalam perjalanan menuju wilayah Bandar Sei Kijang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk uang hasil kejahatan, kendaraan yang digunakan pelaku, serta alat yang digunakan dalam aksi kekerasan.
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis, sementara pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelalawan.
(H.Z)
“Setiap tindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional.”
#HumasPoldaRiau
#HerryHeryawan












