Berita

Dikonfirmasi Soal Dugaan Manipulasi 271 Kartu Siluman KUD SIPIROK NAULI, Ketua KUD Inisial,SR Bungkam

27
×

Dikonfirmasi Soal Dugaan Manipulasi 271 Kartu Siluman KUD SIPIROK NAULI, Ketua KUD Inisial,SR Bungkam

Sebarkan artikel ini

 

Mandailing Natal, Liputan9.co

Oknum Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sipirok Nauli Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara berinisial SR, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan manipulasi data lahan plasma dan penerbitan 271 kartu anggota siluman.

Padahal konfirmasi tersebut dilayangkan langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Nasional Liputan9.co, Ismed Harahap, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun isi konfirmasi WhatsApp yang dikirimkan Pimred Liputan9.co pada Sabtu malam (20/09/2026) kepada Ketua KUD tersebut adalah sebagai berikut:

Mohon izin konfirmasi Pak untuk keseimbangan pemberitaan terkait KUD Sipirok Nauli Desa Simpang Bajole.

_Ada laporan dari Masyarakat asal Desa Pulo Padang soal dugaan manipulasi data lahan dan penerbitan 271 kartu anggota siluman._

Yang ingin kami konfirmasikan Pak:

1. Apakah benar total lahan bersih anggota setelah dipotong inti 0,4 Ha dan koperasi 0,2 Ha itu hanya 1.630 Ha Pak? Seharusnya kalau dibagi 1,4 Ha per anggota hanya cukup untuk 1.164 peserta, tapi kenapa kartu yang diterbitkan sampai 1.435 anggota? Jadi ada kelebihan 271 kartu Pak?

2. Apakah benar Pak 271 kartu tersebut tidak memiliki alas hak tanah tapi tetap menerima hasil panen?

3. Apakah benar ada sekitar 48 KK warga Desa Pulo Padang yang merasa dirugikan dan keberatan atas pembagian ini Pak?_
4. Bagaimana tanggapan Bapak selaku Ketua KUD?_

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi juga menegaskan sejumlah undang-undang yang diduga dilanggar jika dugaan tersebut benar, yakni:

a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
– Pasal 17 ayat (1): Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dan penyerahan lahan/modal. Menerbitkan kartu tanpa alas hak tanah adalah pelanggaran.
– Pasal 34: Pengurus yang tidak melaksanakan AD/ART dapat dituntut ganti rugi dan diberhentikan.

b. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. UU Perkoperasian – Dugaan Penggelapan Hak Anggota.

c. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat & Pasal 372 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan:* Menerbitkan 271 kartu siluman tanpa hak untuk mendapat keuntungan hasil panen dapat dijerat pidana pemalsuan, penggelapan, dan penipuan dengan ancaman 4-6 tahun penjara.

d. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN – Jika melibatkan oknum pejabat.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan pada Senin (22/09/2026), Ketua KUD Sipirok Nauli berinisial SR tidak memberikan jawaban sama sekali. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Pimred hanya dibaca (centang dua biru) tanpa ada balasan.

Sikap bungkamnya Ketua KUD tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah 48 KK warga Desa Pulo Padang yang merasa dirugikan. Warga menilai sebagai pejabat koperasi yang mengelola uang dan hak anggota, seharusnya Ketua KUD bersikap transparan.

_”Kalau memang tidak ada 271 kartu siluman itu, harusnya dia jawab. Ini malah bungkam, berarti benar apa kata anggota yang aktif itu. Kami yang punya tanah asli jadi dirugikan,”_ ujar salah seorang warga Pulo Padang kepada media ini.

Warga pun mendesak Bupati Mandailing Natal, Dinas Koperasi dan UKM Madina, Polres Madina, dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi dan verifikasi ulang terhadap 1.435 kartu anggota KUD Sipirok Nauli.

Media Nasional ini masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak KUD Sipirok Nauli.

Red

Tinggalkan Balasan