Berita

Diduga Pelayanan Panitia Diskusi Publik Formapel, Menuai Sorotan, Insan Pers Keluhkan Komunikasi dan Komitmen Panitia

17
×

Diduga Pelayanan Panitia Diskusi Publik Formapel, Menuai Sorotan, Insan Pers Keluhkan Komunikasi dan Komitmen Panitia

Sebarkan artikel ini

 

 

Jakarta, liputan 9.co

Pelaksanaan kegiatan Diskusi Publik FORMAPEL yang berlangsung di lantai 14 Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Utara menjadi sorotan sejumlah pihak.

 

Keluhan muncul terkait dugaan kurang optimalnya pelayanan dan komunikasi dari salah satu panitia kepada insan pers yang hadir dalam kegiatan tersebut.

 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa awak media menilai terdapat ketidaksesuaian antara komitmen yang sebelumnya disampaikan dengan pelaksanaan di lapangan.

 

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan dinilai mengganggu hubungan kemitraan yang seharusnya terjalin baik antara penyelenggara kegiatan dan insan pers.

 

Sejumlah pihak menilai bahwa komunikasi yang sudah tidak berjalan efektifberpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta berdampak pada citra organisasi penyelenggara di mata publik.

 

Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat mengurangi tingkat kepercayaan peserta maupun mitra yang terlibat dalam kegiatan diskusi publik.

 

 

Menurut pengamat pelayanan publik, setiap penyelenggara kegiatan yang melibatkan masyarakat luas perlu mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

 

Komitmen yang telah disampaikan kepada peserta maupun mitra kerja sebaiknya dijalankan secara konsisten guna menghindari munculnya persepsi negatif.

 

Masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan oleh pelayanan suatu kegiatan memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia.

 

Pengaduan dapat disampaikan kepada penyelenggara kegiatan untuk mendapatkan klarifikasi maupun penyelesaian secara internal.

 

Apabila diperlukan, laporan juga dapat disampaikan kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Dari aspek hukum perdata, dugaan tidak dipenuhinya suatu kesepakatan dapat dikaji dalam perspektif wanprestasi apabila terdapat perjanjian atau komitmen yang dapat dibuktikan secara jelas.

 

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak panitia FORMAPEL maupun pihak yang disebut dalam keluhan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(H.R)

Tinggalkan Balasan