Berita

Penyuluh Agama jadI Ujung Tombak Kemenag dalam Penertiban Aset Tanah Wakaf di Labuhan Batu

23
×

Penyuluh Agama jadI Ujung Tombak Kemenag dalam Penertiban Aset Tanah Wakaf di Labuhan Batu

Sebarkan artikel ini

 

Labuhan Batu, Liputan9.co

Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset umat. Melalui Rapat Teknis Percepatan Sertifikasi dan Alih Media Elektronik Tanah Wakaf yang digelar di Aula Asbin Pasaribu, Rabu (24/6/2026), para Penyuluh Agama Islam ditetapkan sebagai ujung tombak dalam upaya penertiban dan legalisasi aset tanah wakaf di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Seksi Zakat dan Wakaf tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Farhan Hadi, S.E., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, para Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Labuhanbatu, serta para nazhir wakaf.

Dalam rapat tersebut dibahas percepatan sertifikasi dan digitalisasi data terhadap 329 bidang tanah wakaf yang tersebar di berbagai kecamatan. Aset wakaf tersebut meliputi masjid, musholla, dan pemakaman yang menjadi bagian penting dalam pelayanan dan kemaslahatan umat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Menurutnya, percepatan sertifikasi dan alih media elektronik menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap aset wakaf.

“Penyuluh agama memiliki peran penting karena langsung berinteraksi dengan masyarakat dan nazhir wakaf. Mereka menjadi garda terdepan dalam mendampingi proses pendataan, melengkapi administrasi, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala di lapangan,” tegas Asbin.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Syafaruddin, S.H.I., M.H., selaku Penyuluh Agama Islam, turut menyampaikan apresiasi atas semangat dan dedikasi para penyuluh agama dalam mengawal program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak terlepas dari pembinaan, arahan, dan koordinasi yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Dr. (C) Darmansyah Siagian, M.AP., selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu.

“Penyuluh agama siap menjadi mitra masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf. Dengan sinergi yang baik antara Kementerian Agama, BPN, nazhir, dan masyarakat, diharapkan seluruh aset wakaf dapat memiliki kepastian hukum yang kuat dan terdokumentasi secara digital,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Zakat dan Wakaf, Farhan Hadi, S.E., menyampaikan bahwa rapat teknis ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak agar proses sertifikasi dan digitalisasi tanah wakaf berjalan sesuai aturan dan target yang telah ditetapkan.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), para Penyuluh Agama Islam, dan nazhir wakaf, diharapkan seluruh proses penertiban dan legalisasi aset wakaf dapat berjalan optimal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menjaga, melindungi, dan memastikan keberlangsungan manfaat aset wakaf bagi generasi masa kini dan masa depan.

 

Adi Tarmizi

Tinggalkan Balasan