PolriArtikel

Diduga Proyek Pembangunan Gudang di Seberang Halte Pulo Nangka Belum Lengkapi Perizinan dan Abaikan K3

11
×

Diduga Proyek Pembangunan Gudang di Seberang Halte Pulo Nangka Belum Lengkapi Perizinan dan Abaikan K3

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIPUTAN9.CO – Keberadaan proyek pembangunan gudang yang berlokasi di depan seberang Koridor Halte Busway Pulo Nangka, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, sejumlah pekerja konstruksi terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap.

Dari pengamatan di lapangan, jumlah pekerja diperkirakan sekitar delapan orang.

Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lazim digunakan dalam pekerjaan konstruksi, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, masker, kacamata kerja, maupun pakaian kerja standar.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Selain itu, saat awak media melakukan pemantauan dan upaya konfirmasi di lokasi, tidak ditemukan pelaksana proyek maupun pihak penanggung jawab yang dapat memberikan keterangan terkait status perizinan pembangunan maupun penerapan standar K3. Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa mandor maupun pelaksana proyek sedang tidak berada di tempat.

Namun, pekerja tersebut tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai legalitas proyek yang sedang berlangsung.

“Pihak mandor maupun pelaksana proyek tidak berada di lokasi,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
Sementara itu, seorang pemilik usaha tambal ban yang berada tidak jauh dari lokasi proyek mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gudang tersebut.

“Kami tidak mengetahui siapa pelaksananya dan belum pernah berkomunikasi langsung dengan pihak pengelola proyek,” ujarnya.

Awak media juga tidak menemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pelaksana, nomor perizinan, maupun keterangan teknis pekerjaan sebagaimana lazimnya terdapat pada proyek pembangunan yang sedang berjalan. Risiko Jika K3 Tidak Diterapkan
Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi.

Apabila standar keselamatan kerja tidak dijalankan, berbagai risiko dapat terjadi, di antaranya: Risiko jatuh dari ketinggian saat pekerjaan struktur dan pemasangan rangka bangunan.

Risiko tertimpa material konstruksi maupun peralatan kerja.
Potensi kecelakaan akibat instalasi listrik sementara yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Gangguan kesehatan akibat paparan debu, asap las, dan material konstruksi lainnya. Kerugian finansial akibat kecelakaan kerja,keterlambatan proyek, maupun penghentian pekerjaan oleh pihak berwenang.

Selain itu, kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian penerapan K3 dapat berdampak pada reputasi perusahaan maupun kontraktor pelaksana.

Dugaan Permasalahan Perizinan
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan bahwa proyek pembangunan gudang tersebut belum menunjukkan dokumen perizinan yang dapat diverifikasi secara terbuka di lokasi pekerjaan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait mengenai status legalitas pembangunan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tidak adanya izin maupun status kepemilikan lahan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Apabila dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan maupun tata ruang, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa:
Peringatan tertulis. Penghentian sementara kegiatan pembangunan. Penyegelan lokasi. Denda administratif.
Perintah pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu, apabila terdapat sengketa atau permasalahan terkait status kepemilikan lahan, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah, petugas pengawasan bangunan, maupun aparat penegak peraturan daerah,dapat melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, standar keselamatan kerja, serta tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. (HR)

Tinggalkan Balasan