Berita

Menurut UU Narkotika Pasal 27 Ayat 3 Vonis atau Putusan Akhir, Ditentukan oleh Palu Hakim Persidangan

42
×

Menurut UU Narkotika Pasal 27 Ayat 3 Vonis atau Putusan Akhir, Ditentukan oleh Palu Hakim Persidangan

Sebarkan artikel ini

 

Padang Lawas Liputan 9.co

Sibuhuan, Rekomendasi Penyidik (polisi) selaku Penyidik hanya berwenang mengajukan permohonan asesmen terhadap tersangka kepada TAT.

Polisi tidak memiliki wewenang penuh untuk menetapkan seseorang Langsung di vonis Rehabilitasi, Polri dan BNN (sebagai tim penyidik/Hukum).

Dokter dan psikolog (sebagai tim Medis).

Tim asesmen terpadu adalah, antara lain; Kemenhumkam, Kejaksaan, Kepolisian dan BNN Untuk menilai secara obyektif, apakah tersangka adalah korban penyalah guna atau pengedar, tim ini terdiri dari tim Dokter/ psikolog (asesmen medis ) , dan tim hukum ( asesmen klonis Hukum).

 

Salah satu masyarakat Padang lawas inisial(RN) Menyampaikan kepada awak media Liputan 9 co. Sekaligus bermohon kepada Polres Padang lawas (sat.narkoba) agar benar-benar menjalankan tugas sebagai tim terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , serta dimohon supaya , bila ada masyarakat yang terdampak narkoba atau penyalahgunaan narkoba yang dianggap sesuai untuk rehabilitasi,

kiranya dapat dilakukan atau ditempatkan di daerah Padang lawas, karena para orangtua yang anaknya terdampak narkoba, dapat lebih mudah dan murah untuk mengunjungi apabila ditempatkan di daerah Padang Lawas, dan positifnya didaerah Kabupaten Padang Lawas sudah ada YAYASAN GEMILANG SAKTI JAYA ( YGSJ) yang beralamat di desa sigorbus, menurut hemat saya, apabila rehabnya di Padang Lawas , bila mendapatkan pajak / PAD dari pihak yang terdampak narkoba serta rehabilitasinya di Padang Lawas, secara otomatis PAD/pajaknya yang dapat adalah daerah Padang lawas bukan lari kedaerah lain kata (RN).

 

Pada hari Minggu 28 juni 2026 sekitar pukul 16.30 wib. Awak media Liputan 9 co. Melakukan konfirmasi dengan BNNK TAPSEL melalui selulernya bapak BASTEN SIMAMORA SH.MH , dengan pertanyaan tentang peraturan yang berhubungan penangkapan polres Padang lawas terhadap penyalah guna narkoba.

BNNK TAPSEL serta yang bisa dianggap layak untuk di rehab, bapak BASTEN SIMAMORA SH.MH, mengatakan ; pihak polres Padang lawas benar telah menyampaikan surat permohonan TAT kepada pihak BNNK TAPSEL dan dari sebanyak 29 orang yang terdampak narkoba, kita sudah berikan hasil TAT kepada pihak polres sebanyak 10 hasil TAT, bapak BASTEN SIMAMORA menambahkan bahwa; sebenarnya TAT kita membayar kenegara, memang ada TAT.yang gratis namun itu hanya 5 TAT.saja yang digratiskan pemerintah,

Sementara pihak polres Padang lawas, mengajukan permohonan TAT.puluhan permohonan, yang artinya kami tidak bisa menanggulangi kekurangan hasil TAT yang dimohonkan oleh pihak polres, BNNK TAPSEL tidak memiliki anggaran untuk itu tandas bapak BASTEN SIMAMORA SH.MH kepada awak Media Liputan 9 co.palas.

(DH).

Tinggalkan Balasan