Padangsidimpuan, LIPUTAN9.CO — Persoalan pendataan dan penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Lembaga AN-PP (Aliansi Nasional – Pemerhati Pemerintah) mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data kerusakan rumah dan daftar penerima bantuan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pendataan antara bencana pada 14 Maret 2025 dan 25 November 2025.
Ketua Umum Lembaga AN-PP, Willy Ritonga, menilai perbedaan data yang dipersoalkan warga perlu ditelusuri secara terbuka, terutama menyangkut kemungkinan penggabungan data dua peristiwa bencana yang terjadi pada waktu berbeda.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perbedaan angka dalam laporan administrasi. Pemerintah perlu memastikan apakah seluruh warga terdampak telah didata sesuai kondisi kerusakan rumah dan apakah penetapan penerima bantuan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
AN-PP juga meminta pemerintah menjelaskan dasar administrasi yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan stimulan perbaikan rumah maupun hunian tetap (Huntap).
Berdasarkan data awal yang dilansir dari BNPB dan menjadi perhatian AN-PP, banjir bandang pada 14 Maret 2025 tercatat berdampak terhadap 1.054 orang. Kerusakan yang dilaporkan meliputi 146 unit rumah rusak ringan dan 20 unit rumah rusak berat. Selain itu, dua sekolah dan dua tempat ibadah disebut turut terdampak.
AN-PP mempertanyakan nasib data rumah rusak ringan tersebut dalam proses pendataan dan penetapan penerima bantuan berikutnya.
Lembaga itu menduga terdapat ketidaksesuaian antara data awal kerusakan dengan data akhir yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan. Namun, untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pencocokan dokumen resmi dari instansi terkait, termasuk data awal, hasil verifikasi lapangan, berita acara, serta keputusan penetapan penerima bantuan.
Willy menegaskan, setiap perubahan data seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan hasil verifikasi dan dokumen administrasi yang sah.
“Bukti-bukti yang kami kumpulkan menunjukkan adanya ketidakcocokan yang sangat mencurigakan. BNPB mencatat 146 rumah rusak ringan pada Maret 2025. Angka ini perlu dicocokkan dengan data yang digunakan pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan,” ujarnya, Kamis, (22/10/2026).
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui alasan apabila data awal mengalami perubahan, termasuk apabila terdapat rumah yang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Di tingkat kota, kami mempertanyakan atas dasar apa kategori kerusakan tertentu tidak lagi muncul dalam daftar yang menjadi acuan bantuan. Jika memang ada perubahan, siapa yang melakukan perubahan tersebut dan dokumen apa yang menjadi dasar keputusannya? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Banjir bandang pada 14 Maret 2025 dan 25 November 2025 merupakan dua peristiwa yang terjadi pada waktu berbeda. Karena itu, AN-PP meminta pemerintah menjelaskan bagaimana kedua kejadian tersebut dicatat, diverifikasi, dan digunakan dalam penetapan penerima bantuan.
Menurut Willy, persoalan yang disampaikan warga bukan semata-mata mengenai perbedaan angka, melainkan kemungkinan adanya warga yang terdampak pada salah satu peristiwa bencana tetapi tidak tercantum dalam daftar bantuan yang sesuai dengan kondisi kerusakannya.
AN-PP menduga kedua peristiwa tersebut berpotensi tercampur dalam proses pendataan di tingkat daerah. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pemerintah daerah maupun instansi kebencanaan yang berwenang.
“Kami meminta perbandingan yang jelas antara data awal setiap peristiwa bencana dan data akhir yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan. Jangan sampai warga yang rumahnya rusak justru tidak memperoleh kepastian hanya karena persoalan administrasi yang tidak dijelaskan kepada publik,” tegas Willy.
Ia juga meminta pemerintah membuka dasar hukum dan administrasi yang digunakan apabila data dari dua peristiwa bencana tersebut disatukan dalam satu proses pendataan atau penyaluran bantuan.
Persoalan tersebut turut disuarakan Ummi Purnama Harahap, warga Desa Sabungan yang mengaku menjadi korban banjir bandang pada 25 November 2025.
Ummi menyatakan rumahnya mengalami kerusakan berat dan dirinya telah mengikuti pendataan. Namun, menurut pengakuannya, hingga saat ia menyampaikan keluhan tersebut, bantuan yang diharapkan belum diterima.
“Saya adalah korban banjir bandang tanggal 25 November 2025. Rumah saya rusak berat. Saya didata. Tapi sampai hari ini saya belum menerima bantuan apa pun,” ujarnya.
Ia mengaku memperoleh sejumlah penjelasan ketika menanyakan status bantuannya, antara lain bahwa namanya tidak masuk daftar, anggaran telah habis, atau kategori kerusakannya tidak tersedia dalam daftar yang digunakan.
Ummi mempertanyakan dasar penetapan tersebut karena menurutnya kerusakan rumah yang dialaminya terjadi akibat bencana nyata dan telah melalui proses pendataan.
“Kami tidak meminta yang bukan hak kami. Kami hanya meminta kejelasan mengenai hak yang seharusnya kami terima berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika data sudah ada, mengapa kenyataannya berbeda? Siapa yang menentukan bahwa kerusakan rumah kami tidak memenuhi persyaratan bantuan?” katanya.
Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan tertulis mengenai status permohonan bantuan, hasil verifikasi kerusakan, serta alasan apabila namanya tidak ditetapkan sebagai penerima.
Besaran bantuan yang disebut warga, yakni Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat, juga perlu dicocokkan dengan regulasi atau keputusan resmi yang berlaku bagi program bantuan dan kejadian bencana tersebut.
Keluhan lain disampaikan Elvi, warga Desa Huta Lombang. Ia mengungkapkan dugaan ketidakwajaran dalam pendataan dan penyaluran bantuan hunian tetap bagi warga terdampak bencana.
Menurut Elvi, terdapat nama-nama penerima Huntap yang diduga mengalami kerusakan rumah akibat banjir bandang pada 14 Maret 2025. Sementara itu, sejumlah warga yang mengaku mengalami kerusakan akibat bencana pada 25 November 2025, bahkan terdampak lebih dari satu kali, disebut tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.
Elvi juga menyampaikan dugaan bahwa Kepala Desa Huta Lombang termasuk pihak yang menerima bantuan Huntap, meskipun kerusakan yang dipersoalkan warga disebut terjadi pada peristiwa bencana yang berbeda.
“Kami tidak menuduh, tetapi kami meminta persoalan ini diperiksa secara transparan. Tolong ditelusuri kapan kerusakan terjadi, kapan rumah didata, dan atas dasar keputusan nomor berapa nama-nama tersebut ditetapkan sebagai penerima Huntap,” ujar Elvi sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Ia berharap proses pemeriksaan tidak hanya menyasar satu desa, tetapi juga mencakup desa-desa lain apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data serupa.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Willy Ritonga menegaskan bahwa AN-PP meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dengan mengutamakan dokumen resmi dan hasil verifikasi lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan kesalahan pendataan yang mengakibatkan warga yang memenuhi persyaratan kehilangan kesempatan memperoleh bantuan, pemerintah harus melakukan koreksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Dugaan warga mengenai penerima Huntap yang kerusakannya terjadi pada peristiwa bencana berbeda, termasuk dugaan yang menyangkut pihak di tingkat desa, merupakan persoalan serius yang harus diperiksa secara objektif,” kata Willy.
Ia mengingatkan, apabila ditemukan bahwa penetapan penerima tidak didasarkan pada kondisi kerusakan yang sebenarnya atau terdapat penyimpangan prosedur, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan instansi terkait.
“Jika benar pendataan tidak dilakukan berdasarkan kondisi kerusakan di lapangan dan justru diubah tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, hal itu berpotensi menjadi persoalan administrasi yang merugikan masyarakat. Karena itu, semua pihak harus membuka dokumen dan memberikan penjelasan,” tegasnya.
AN-PP menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan instansi terkait.
Pertama, memeriksa serta membandingkan data awal kerusakan akibat banjir bandang pada 14 Maret 2025 dan 25 November 2025 dengan data akhir yang digunakan dalam penyaluran bantuan.
Kedua, menelusuri daftar penerima Huntap, termasuk waktu terjadinya kerusakan, tanggal pendataan, hasil verifikasi, serta dasar keputusan penetapan penerima.
Ketiga, memeriksa dugaan konflik kepentingan dalam proses pendataan dan penetapan penerima bantuan di Desa Hutalombang maupun wilayah lain apabila terdapat indikasi serupa.
Keempat, memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar administrasi dan ketentuan yang digunakan apabila data dua peristiwa bencana tersebut digabungkan dalam proses pendataan atau penyaluran bantuan.
Willy menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penanganan bencana.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan apakah perbedaan data yang dipersoalkan merupakan akibat perubahan hasil verifikasi, perbedaan kategori bantuan, penggunaan basis data yang berbeda, atau persoalan administrasi lainnya.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak dalam dugaan tanpa kepastian, sekaligus memastikan warga yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan haknya akibat kesalahan pencatatan.
“Rumah yang rusak tidak akan pulih hanya karena datanya dihapus. Hak warga tidak boleh hilang karena persoalan pendataan yang tidak transparan. Jika tidak ada yang disembunyikan, tunjukkan dokumennya. Apabila ditemukan kesalahan, segera lakukan perbaikan sesuai aturan agar warga yang memenuhi persyaratan memperoleh kepastian,” tutup Willy Ritonga. (AHN)












