Peristiwa

BNNK Tapanuli Selatan Soroti Mekanisme Asesmen Rehabilitasi Kasus Narkotika di Padang Lawas, Minta Prosedur TAT Dipenuhi

90
×

BNNK Tapanuli Selatan Soroti Mekanisme Asesmen Rehabilitasi Kasus Narkotika di Padang Lawas, Minta Prosedur TAT Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas, LIPUTAN9.CO – Mekanisme penanganan penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi di Kabupaten Padang Lawas menjadi perhatian setelah adanya penjelasan dari pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan terkait pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Basten Simamora, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Minggu (28/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB, menyusul penyampaian materi yang sebelumnya disampaikan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Yayasan Gemilang Sakti Jaya, Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas.

Menurut Basten, selama ini Polres Padang Lawas telah beberapa kali mengajukan permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) kepada BNNK Tapanuli Selatan untuk kepentingan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, BNNK Tapanuli Selatan telah menerbitkan sejumlah hasil asesmen yang memenuhi persyaratan administrasi. Namun, tidak seluruh permohonan dapat diproses karena sebagian dinilai belum memenuhi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

“BNNK Tapanuli Selatan telah memproses sekitar lima permohonan TAT melalui layanan pemerintah. Sementara permohonan lainnya belum dapat diterbitkan karena masih terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap,” ujarnya.

Selain itu, Basten menyampaikan bahwa terdapat administrasi pelayanan tertentu yang menurut pihaknya masih memerlukan penyelesaian. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak BNNK dan masih memerlukan tanggapan dari instansi terkait.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika idealnya mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Menurutnya, apabila rehabilitasi dilakukan tanpa prosedur tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, seorang warga Padang Lawas berinisial RN berpendapat bahwa apabila rehabilitasi dilakukan di luar wilayah Kabupaten Padang Lawas, maka berpotensi menimbulkan perpindahan manfaat ekonomi atau pendapatan layanan ke daerah lain. Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BNNK Tapanuli Selatan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (DH)

Tinggalkan Balasan