Berita

Cegah Pelanggaran Lawan Arus, Ditlantas Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan di Sejumlah Titik

20
×

Cegah Pelanggaran Lawan Arus, Ditlantas Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan di Sejumlah Titik

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, LIPUTAN 9.CO
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas, khususnya perilaku melawan arus dan penggunaan nomor polisi (nopol) yang ditutupi.

Langkah tersebut dilakukan secara serentak di sejumlah titik yang memiliki tingkat pelanggaran cukup tinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. memberikan arahan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kehadiran dan pengawasan di lapangan guna mencegah pelanggaran lalu lintas serta menjaga keselamatan masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K. memberikan atensi kepada jajaran lalu lintas Polda Metro Jaya, yang kemudian ditindaklanjuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H. dengan melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi perhatian.

Pengawasan dan pencegahan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Petugas ditempatkan di sejumlah lokasi untuk mengingatkan, mengedukasi, sekaligus memastikan pengguna jalan tetap mengikuti aturan dan arah arus lalu lintas yang berlaku.

Upaya tersebut dilakukan sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat mengenai masih maraknya pengendara yang melawan arah. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko konflik antarkendaraan karena kendaraan yang melawan arus berhadapan dengan pengguna jalan yang bergerak sesuai arah semestinya.

Risiko tersebut tercermin dalam data kecelakaan lalu lintas terkait lawan arus selama kurang lebih lima tahun terakhir. Berdasarkan data periode 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 341 korban kecelakaan terkait lawan arus. Dari jumlah tersebut, 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan.

Pada 2022 tercatat 78 korban, terdiri dari 9 orang meninggal dunia, 8 luka berat, dan 61 luka ringan. Pada 2023 tercatat 84 korban, terdiri dari 6 orang meninggal dunia, 15 luka berat, dan 63 luka ringan. Selanjutnya pada 2024 tercatat 68 korban, terdiri dari 7 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 58 luka ringan. Sementara pada 2025 tercatat 83 korban, terdiri dari 2 orang meninggal dunia, 5 luka berat, dan 76 luka ringan. Adapun berdasarkan data berjalan pada 2026, tercatat 28 korban, terdiri dari 3 luka berat dan 25 luka ringan.

Data tersebut menunjukkan bahwa perilaku melawan arus bukan sekadar persoalan pelanggaran terhadap aturan dan arah lalu lintas.

Dalam kurun sekitar lima tahun, kecelakaan terkait lawan arus telah mengakibatkan ratusan korban, termasuk puluhan orang yang kehilangan nyawa. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena risiko dari perilaku melawan arus tidak hanya mengancam pengendara yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Karena itu, pengawasan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Kehadiran petugas di titik-titik rawan juga diarahkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menekan risiko jatuhnya korban melalui edukasi, imbauan, pengaturan, serta pengawasan secara langsung.

Selain mengantisipasi perilaku melawan arus, petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi atau dibuat tidak terbaca. Pengawasan dilakukan menggunakan berbagai metode, termasuk perangkat ETLE Handheld, serta langkah kepolisian lainnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membangun kesadaran masyarakat melalui kehadiran petugas, edukasi, dan pengawasan secara langsung. Setiap pelanggaran yang ditemukan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah pencegahan yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing lokasi.

Melalui kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin memahami bahwa menggunakan jalan sesuai arah dan aturan yang berlaku merupakan bagian penting dari keselamatan bersama. Lawan arus bukan jalan pintas yang sebanding dengan risikonya. Waktu yang mungkin dapat dihemat tidak sebanding dengan risiko kecelakaan, luka, bahkan kehilangan nyawa.

Upaya pencegahan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis, sehingga tercipta budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan saling menghargai di jalan raya.
(H.R)

Tinggalkan Balasan