Kesehatan

Dewan Redaksi Media Liputan7.id Dukung Polres Cianjur Berantas Peredaran Obat Keras Tramadol dan Eximer

56
×

Dewan Redaksi Media Liputan7.id Dukung Polres Cianjur Berantas Peredaran Obat Keras Tramadol dan Eximer

Sebarkan artikel ini

 

Cianjur | Liputan9.co  – Geram atas tuduhan ke beberapa wartawan yang di isu kan meminta uang kepada terduga pelaku pengedar obat keras non legal, Dewan redaksi media liputan7.id mendukung penuh untuk proses laporan pencemaran nama baik wartawan sekaligus pemberantasan peredaran obat tersebut.

Dalam hal ini pihak dewan redaksi yang di wakili pimpinan redaksi Liputan7.id, Abdul Kholik Ali Hudi meminta Kapolres Cianjur, Akbp Azhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si untuk segera menangkap terduga pengedar obat keras jenis eximer dan tramadol yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cianjur. Minggu, (08/10/2023).

Melalui keterangannya, Kholik mengatakan dengan tegas peredaran obat keras yang termasuk golongan G tanpa memiliki izin edar wajib untuk di berantas tuntas.

“Kami meminta kepada Kapolres Cianjur untuk segera menangkap pengedar obat keras yang telah menuduh kepada wartawan Liputan7 meminta uang pada saat melakukan peliputan. Kami sangat terpukul atas tuduhan itu, untuk itu kami meminta kepada Kapolres usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Pimred media liputan7.

Dirinya berharap Polres Cianjur segera lakukan penangkapan terhadap saudara Irfan yang merupakan terduga pengedar obat keras sekaligus yang telah melakukan pencemaran nama baik Media Liputan7.

Selain Irfan, pimpinan redaksi liputan7 juga meminta kepada Kapolres segera tangkap terduga pemilik dari obat keras jenis Eximer dan Tramadol tersebut yang diketahui bernama Erik.

“Berdasarkan keterangan dari saudara David selaku Koordinator Lapangan pemiliknya bernama Erik untuk itu kami minta kepada Kapolres selidiki dan tangkap, jangan berikan peluang untuk para pengusaha perusak generasi bangsa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pencemaran nama baik ini dilakukan oleh Irfan yang berawal dari adanya pelaksanaan tugas kontrol sosial yang dilakukan oleh tim wartawan liputan7.id terkait maraknya peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol di wilayah Cianjur.

Ditengah melaksanakan tugas jurnalistiknya, pada saat tim liputan7.id melintas di jalan protokoltepatnya di Jl. Ir. H. Juanda Bojongherang Mekarsari Kec. Cianjur Kab. Cianjur Jawa Barat, tim mendapati sebuah Counter Handphone yang ramai di kerumuni anak-anak muda.

Setelah didekati ternyata counter Handphone tersebut hanyalah kamuflase alias kedok dengan dugaan sebagai upaya penipuan usaha haram tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari seorang pria yang mengaku sebagai pekerja ditoko tersebut maka tim liputan7.id mempublikasikan hasil investigasinya dengan nara sumber lelaki tersebut.

Namun sangat di sayangkan, dalam kejadian tersebut Irfan yang diduga selaku pengedar obat keras jenis Eximer dan Tramadol ini justru membalas dengan tuduhan yakni dirinya menuding bahwa tim liputan7.id meminta uang sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah).

Berita ini sebelumnya telah tayang dibeberapa media dengan tema “Buat Isu Hoax, Pengedar Obat Keras di Cianjur di Polisikan”.Redaksi

Reporter : Tim Red

Tinggalkan Balasan