Peristiwa

Diduga Ada Upaya Penggadaian Sertifikat Rumah Tanpa Kejelasan Kepemilikan di Jalan Pisangan Raya, Jakarta Timur

8
×

Diduga Ada Upaya Penggadaian Sertifikat Rumah Tanpa Kejelasan Kepemilikan di Jalan Pisangan Raya, Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIPUTAN9.CO – Informasi mengenai dugaan upaya penggadaian sertifikat rumah tanpa kejelasan status kepemilikan mencuat di kawasan Jalan Pisangan Raya, Kecamatan Cipinang, Jakarta Timur. Informasi tersebut diperoleh awak media dari seorang narahubung berinisial WH.

Menurut keterangan WH, terdapat penawaran gadai sertifikat rumah dengan nilai sekitar Rp100 juta. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi maupun dokumen yang dapat memastikan identitas pemilik sah sertifikat ataupun legalitas transaksi yang ditawarkan, Senin (29/6/2026).

“Berdasarkan informasi yang saya terima, hanya ada penawaran gadai sertifikat rumah senilai Rp100 juta, tanpa disertai keterangan lengkap mengenai pemilik maupun dokumen pendukung,”ujar WH.

Apabila benar terjadi, penggadaian sertifikat rumah tanpa persetujuan atau surat kuasa dari pemilik yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

Secara hukum, pihak yang dengan sengaja menjaminkan sertifikat milik orang lain tanpa hak dapat dikenai ketentuan dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau surat kuasa, ketentuan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat juga dapat diterapkan sesuai hasil pembuktian.

Sementara itu, pihak yang menerima jaminan dengan mengetahui adanya unsur melawan hukum dapat berpotensi dikenai ketentuan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan.

Dari sisi perdata, perjanjian yang dibuat tanpa persetujuan pemilik sah dapat dipersoalkan keabsahannya berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, sedangkan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Praktisi hukum juga mengingatkan bahwa masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan penyalahgunaan sertifikat rumah sebaiknya segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian, mengajukan pemblokiran atau pencatatan sengketa pada kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku, serta menempuh upaya hukum apabila ditemukan adanya kerugian.

Pihak Narahubung inisial WH tersebut hanya memberikan informasi berupa alat bukti foto yaitu
Foto rumah dan foto sertifikat ingin digadai dengan nilai harga gadai yaitu nilai cukup fantastis.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak yang diduga menawarkan sertifikat tersebut maupun dari pemilik sah sertifikat. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui.

Pihak awak media online pun sudah mengetahui jejak rekam pihak Narahubung yang berasal dari kalangan instansi militer TNI AD tersebut.

Media online tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (HR)

Tinggalkan Balasan