Jakarta,liputan9.co
Aktivitas peliputan insan pers di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB, mendapat perhatian setelah seorang petugas pengendali bus TransJakarta berinisial H diduga menyampaikan teguran kepada awak media yang sedang beristirahat di area tenda dekat koridor penumpang.
Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media tengah menjalankan aktivitas peliputan sekaligus beristirahat di fasilitas yang berada di kawasan Terminal Kalideres.
Menurut keterangan yang dihimpun, petugas berinisial H meminta awak media untuk tidak duduk di area tenda dan menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan pihak pengelola terminal.
Awak media kemudian melakukan koordinasi dengan pimpinan Terminal Kalideres, Nur Prasetyo, melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima awak media, disebutkan bahwa tidak terdapat larangan untuk duduk atau beristirahat di area tenda tersebut, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu pelayanan maupun aktivitas penumpang.
Keterangan tersebut kemudian disampaikan kembali kepada petugas yang bersangkutan. Namun, menurut pengakuan awak media, situasi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan terkait cara penyampaian teguran dan etika pelayanan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Awak media juga menyoroti adanya dugaan pernyataan yang dinilai kurang menyenangkan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa sejumlah ucapan yang disampaikan petugas tersebut mengarah pada pernyataan yang dianggap tidak pantas terhadap insan pers. Namun, hal tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak awak media dan perlu diklarifikasi kepada petugas yang bersangkutan maupun pihak TransJakarta.
Awak media menyatakan bahwa mereka merupakan pengguna layanan transportasi umum dan memiliki kartu untuk menggunakan layanan TransJakarta. Aktivitas mereka di lokasi juga disebut berkaitan dengan tugas peliputan.
*Kronologi Singkat*
Menurut informasi yang dihimpun, setelah makan siang, awak media berada di area tenda dekat koridor penumpang Terminal Kalideres. Pada sekitar pukul 15.15 WIB, petugas pengendali berinisial H memberikan teguran agar awak media tidak duduk di area tersebut.
Awak media kemudian menunjukkan keterangan dari pimpinan Terminal Kalideres yang menyatakan bahwa tidak terdapat larangan untuk duduk atau beristirahat di tenda selama tidak mengganggu pelayanan.
Perbedaan pemahaman tersebut kemudian menjadi sorotan karena awak media menilai cara penyampaian teguran dari petugas perlu mendapat perhatian, khususnya dalam konteks pelayanan publik dan penghormatan terhadap aktivitas jurnalistik.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak petugas berinisial H dan manajemen TransJakarta perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut, termasuk mengenai aturan penggunaan area tenda, standar pelayanan petugas, serta ucapan yang dipersoalkan oleh awak media.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan. Dugaan mengenai adanya ujaran kebencian maupun pelanggaran etika pelayanan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
(H.R.)












