Berita

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

17
×

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Minerba

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, LIPUTAN 9.CO

Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Sabtu (8/8/2026). Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti.

 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan, RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

 

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKBP Ardhie.

 

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana.

 

RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

(H.R)

Tinggalkan Balasan