MEDAN | LIPUTAN 9.CO
Dugaan penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha – HGU oleh PTPN IV Kebun Timur di Desa Batahan Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal mendapat sorotan dari aktivis anti korupsi.
Ketua DPW Ikatan Jurnalis Independen Nusantara IJEN Sumatera Utara, Ismed Harahap angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Informasi dari Tokoh Masyarakat Batahan l ,N Siregar ini sangat serius. Jika PTPN IV Kebun Timur diduga tidak mengantongi izin apapun, itu jelas pelanggaran berat. Ini bukan perusahaan kecil, ini BUMN, harusnya jadi contoh,” tegas Ismed Harahap kepada media Selasa 16/9/2026.
Minta Tiga Instansi Turun Bersamaan
Ismed yang dikenal vokal mengawal kasus perkebunan di Sumut meminta tiga instansi turun secara bersamaan ke lokasi untuk audit perizinan.
1. Kejaksaan Negeri Madina / Kejati Sumut:
Untuk menyelidiki dugaan tindak pidana perkebunan dan dugaan penguasaan lahan negara secara ilegal sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 105.
2. UPT KPH Wilayah Xl Panyabungan:
Untuk mengukur ulang dan memastikan apakah PTPN IV Kebun Timur merambah tapal batas kawasan hutan yang sudah dipatok dan dilarang dikuasai siapapun.
“Kalau benar patok KPH sudah ada dan dilarang, tapi diterobos, itu sudah masuk pidana kehutanan UU No. 41 Tahun 1999. Ancamannya 10 tahun penjara. KPH jangan diam,” ujar Ismed.
3. BPN / Kantor Pertanahan Madina:
Untuk membuka data apakah PTPN IV Kebun Timur memiliki Sertifikat HGU yang sah, masih berlaku, luasnya berapa, dan titik koordinatnya sesuai di lapangan atau tidak.
“Gampang saja membuktikannya. BPN tinggal buka peta HGU. Ada atau tidak. Kalau tidak ada, berarti kebun ilegal. Negara harus ambil alih dan segel,” tambahnya.
Diduga Tanpa Plang dan Terobos Batas
Sebelumnya warga Batahan melaporkan bahwa sejak berdirinya PTPN IV Kebun Timur di Batahan tidak pernah kelihatan papan plang merek bahkan diduga kuat tidak mengantongi izin apapun.
Paling parah, Dinas Kehutanan UPT KPH Wilayah Xl Panyabungan Sumut telah mematok batas lahan tidak boleh / dilarang dikuasai siapapun, namun kuat dugaan PTPN IV Kebun Timur malah merambah jauh ke dalam tapal batas yang telah ditentukan.
DPW IJEN Siap Kawal Laporan Warga
Ismed Harahap menegaskan DPW IJEN Sumut siap mengawal laporan warga Batahan hingga ke Kejaksaan Agung, KLHK, dan Kementerian BUMN.
“Kami akan surati resmi PTPN IV Regional. Kalau BUMN saja tidak taat HGU, bagaimana dengan perusahaan swasta? Ini preseden buruk. Kami minta Bupati Madina dan Gubernur Sumut juga jangan tutup mata,” tutup Ismed.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Kebun Timur, pihak KPH Wilayah Xl, dan BPN Madina belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim












