Berita

Proyek Ruko Dua Lantai di Kawasan Sumur Bor Jakarta Barat Disorot, Diduga Belum Lengkapi Perizinan dan K3

20
×

Proyek Ruko Dua Lantai di Kawasan Sumur Bor Jakarta Barat Disorot, Diduga Belum Lengkapi Perizinan dan K3

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta Barat, Liputan 9.co

Sebuah proyek pembangunan ruko dua lantai di kawasan Sumur Bor, Jakarta Barat, menjadi sorotan.

Lokasi bangunan disebut berada di area SPBU Sumur Bor, tepat di seberang halte busway Sumur Bor.

 

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut diduga belum mencantumkan informasi perizinan bangunan pada lokasi.

 

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan konstruksi juga disebut belum diterapkan secara lengkap.

 

 

Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan di lokasi.

 

Jumlah pekerja diperkirakan sekitar 15 orang, ditambah seorang pengawas atau pelaksana proyek. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pengawas proyek tersebut diduga tidak selalu berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.

 

 

Salah seorang petugas SPBU yang mengetahui aktivitas proyek tersebut, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut pengerjaan bangunan telah berlangsung cukup lama dan saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 90 persen.

 

 

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian pemanfaatan ruang, serta penerapan standar keselamatan kerja di lokasi.

 

 

*Pengawasan Pemerintah Daerah Dipertanyakan*

Keberadaan proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pemerintah daerah setempat, termasuk unsur kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai apakah pemerintah setempat telah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan tersebut maupun memastikan kepatuhan terhadap ketentuan konstruksi dan K3.

 

 

Dugaan adanya pembiaran tidak dapat disimpulkan tanpa adanya hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pengecekan lapangan dari pihak terkait untuk memastikan status proyek tersebut.

 

 

Perizinan dan K3 Perlu Dipastikan

Dalam setiap kegiatan pembangunan gedung, aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, serta keselamatan konstruksi merupakan hal penting.

 

Status perizinan dan pemenuhan persyaratan teknis perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi yang berwenang.

 

 

Demikian pula penerapan K3 menjadi bagian penting dalam pekerjaan konstruksi, khususnya untuk melindungi pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar proyek.

 

 

Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk tindakan tersebut bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan melalui proses pemeriksaan resmi.

 

 

*Perlu Klarifikasi Pemilik dan Instansi Terkait*

Untuk memastikan pemberitaan berimbang, pihak pemilik atau penanggung jawab proyek perlu diberikan kesempatan memberikan penjelasan mengenai status perizinan, tahapan pembangunan, jumlah tenaga kerja, serta penerapan K3 di lokasi.

 

 

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Kecamatan Cengkareng, Satpol PP, serta instansi teknis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan bangunan.

 

Media online akan berupaya meminta keterangan dari seluruh pihak terkait sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

(H.R.)

Tinggalkan Balasan