Berita

Gudang Miras Viral di Lubuk Linggau, Ustadz Fahmi Desak Aparat Bongkar Rantai Peredaran, Jangan Berhenti di Gudang

149
×

Gudang Miras Viral di Lubuk Linggau, Ustadz Fahmi Desak Aparat Bongkar Rantai Peredaran, Jangan Berhenti di Gudang

Sebarkan artikel ini

 

LUBUKLINGGAU, SUMSEL —LIPUTAN9.CO

Penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Lubuklinggau menjadi perhatian publik setelah video dan informasi terkait penindakan tersebut beredar luas di media sosial.

Peristiwa itu tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul dan tujuan distribusi barang yang diamankan, tetapi juga kembali membuka sorotan terhadap pengawasan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Tokoh agama Ag H. Moch. Atiq Fahmi LC atau Ustaz Fahmi meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tindakan penggerebekan dan pengamanan barang. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, menurutnya, aparat perlu menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh.

“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, jangan hanya berhenti pada gudangnya. Telusuri dari mana barang itu berasal, siapa yang bertanggung jawab dan ke mana barang tersebut akan diedarkan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tegas Ustaz Fahmi.

Bukan Sekadar Persoalan Gudang

Menurut Ustaz Fahmi, keberadaan gudang yang diduga menyimpan miras harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Sebuah gudang, kata dia, bisa menjadi bagian dari mata rantai distribusi apabila barang tersebut memang diperuntukkan bagi peredaran.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah barang yang ditemukan tersebut memiliki dokumen dan izin sesuai ketentuan, siapa pemilik atau pengelolanya, serta bagaimana mekanisme distribusinya.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan spekulasi atau informasi yang beredar di media sosial.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat gudangnya, sementara rantai di belakangnya tidak pernah dibongkar. Kalau ada pelanggaran, proses berdasarkan bukti. Jangan pula masyarakat mengambil kesimpulan sendiri sebelum aparat memberikan penjelasan resmi,” ujarnya.

Ustaz Fahmi: Dalam Islam Miras Jelas Diharamkan

Dari perspektif agama Islam, Ustaz Fahmi menyatakan bahwa khamar atau minuman yang memabukkan memiliki kedudukan yang jelas.

Ia merujuk pada Surah Al-Ma’idah ayat 90, yang memerintahkan orang-orang beriman menjauhi khamar dan perjudian serta menyebut keduanya sebagai perbuatan yang termasuk perbuatan keji.

Ia juga mengutip pesan Surah Al-Ma’idah ayat 91 mengenai potensi khamar dan perjudian menimbulkan permusuhan serta kebencian di antara manusia dan menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

“Miras ini bukan hanya haram diminum, tetapi juga menjadi salah satu sebab utama timbulnya perpecahan dan kekacauan di tengah masyarakat. Rekam jejak kerusakannya sudah terbukti dari zaman ke zaman,” tegasnya.

Menurut dia, larangan tersebut bukan semata-mata persoalan individu yang mengonsumsi minuman keras, tetapi juga berkaitan dengan dampak sosial yang dapat muncul ketika konsumsi dan peredarannya tidak terkendali.

Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Ustaz Fahmi juga menyoroti pola penanganan persoalan yang baru menjadi perhatian ketika sebuah kasus lebih dahulu viral di media sosial.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol seharusnya dilakukan secara rutin dan tidak bergantung pada viral atau tidaknya suatu kasus.

“Jangan menunggu masyarakat ramai membicarakannya di media sosial baru dilakukan tindakan. Pengawasan harus berjalan. Kalau ada laporan masyarakat, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman beralkohol.

Masyarakat Menunggu Kejelasan Aparat

Viralnya informasi penggerebekan gudang tersebut kini menempatkan aparat terkait pada posisi penting untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Masyarakat setidaknya membutuhkan informasi mengenai jenis dan jumlah barang yang diamankan, status legalitas barang, lokasi gudang, pihak yang menguasai atau bertanggung jawab, serta tindak lanjut hukum terhadap temuan tersebut.

Jika memang terdapat dugaan tindak pidana atau pelanggaran administratif, publik tentu menunggu proses penanganan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang informasi yang keliru di tengah masyarakat.

Transparansi tersebut dinilai penting karena persoalan minuman keras menyangkut kepentingan publik dan ketertiban sosial.

Generasi Muda Jangan Dijadikan Pasar

Ustaz Fahmi juga mengingatkan dampak peredaran minuman beralkohol terhadap generasi muda.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lingkungan pendidikan.

“Generasi muda jangan sampai dijadikan pasar. Mereka harus dilindungi dari berbagai hal yang dapat merusak masa depan mereka,” katanya.

Ia berharap peristiwa penggerebekan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan peredaran minuman beralkohol di Lubuklinggau.

Penindakan Harus Terukur dan Tidak Tebang Pilih

Ustaz Fahmi menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, menurutnya, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ataupun menyebarkan tuduhan tanpa dasar.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan dan serahkan kepada aparat. Jangan masyarakat yang mengambil tindakan sendiri. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun opini,” ujarnya.

Publik Kini Menunggu Langkah Berikutnya

Penggerebekan gudang yang diduga menyimpan miras tersebut seharusnya tidak berakhir hanya dengan viralnya video penindakan di media sosial.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, dari mana barang berasal, untuk apa disimpan, ke mana akan diedarkan, dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada permukaan.

Di sisi lain, aparat tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap kesimpulan mengenai pelanggaran maupun pertanggungjawaban pidana didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Bagi Ustaz Fahmi, persoalan miras pada akhirnya bukan hanya tentang botol-botol minuman yang ditemukan dalam sebuah gudang.

Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban sosial serta melindungi generasi muda.

“Jangan hanya melihat barangnya. Lihat juga dampak dan mata rantainya. Kalau memang ilegal, tindak sesuai hukum. Kalau legal, jelaskan legalitasnya kepada masyarakat. Yang penting jangan ada pembiaran dan jangan ada tebang pilih,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan