Mandailing Natal, – Liputan9.co
Terima kasih dan apresiasi disampaikan Redaksi Media ini kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal “Jupri Banjar Nahor”yang berjanji akan mengatensi laporan dugaan pelanggaran hukum berat oleh PTPN IV Kebun Timur setelah menerima laporan dan berita dari redaksi media ini.
Dugaan pelanggaran hukum berat tersebut menyeret PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II Kebun Timur, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Perusahaan plat merah tersebut diduga puluhan tahun mengelola, merawat dan memanen kebun sawit tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, bahkan diduga merambah kawasan hutan lindung di Bukit Rendang yang sudah dipasang palang larangan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pantauan di lapangan, palang yang dipasang tim Satgas PKH masih berdiri kokoh di lokasi, namun aktivitas perawatan dan panen oleh pihak PTPN IV Kebun Timur diduga tetap berjalan seperti biasa.
Pengakuan Tokoh Masyarakat
Hal ini diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Batahan yang meminta namanya tidak disebutkan. Sebut saja NS.
“Itulah yang daerah Bukit Rendang itu tetapnya itu masih dirawat dipanen PTPN IV Bang, kenapa mereka panen tapi udah ada pamflet disitu itu hutan lindung,” ujar NS kepada media ini.
“Lagian PTPN IV gak memiliki HGU itu Bang,” tambahnya.
NS meminta agar media memberitakan hal ini agar semua pihak mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum yang terang-terangan.
“Seharusnya PTPN itu sebagai Badan Usaha Milik Negara jangan menjadi Mafia Tanah. Seharusnya menjadi contoh yang baik untuk negara dan masyarakat. Ini jelas selama berdirinya PTPN IV tidak ada keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat desa-desa di sekitarnya,” tegas NS.
Menurut NS, kehadiran PTPN IV justru merugikan rakyat karena lahan-lahan yang diduga merupakan hak warga ikut dikuasai, termasuk lahan seluas 798 Hektare di Desa Batahan I yang merupakan lahan program nasional Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Tahun 1997 yang diperuntukkan untuk 363 Kepala Keluarga (KK).
Diduga Langgar Berlapis Aturan
Jika dugaan tersebut benar, maka PTPN IV Kebun Timur diduga melanggar sejumlah peraturan:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Pasal 2 dan Pasal 28 ayat (1): Pengusahaan tanah negara oleh badan usaha wajib dengan Hak Guna Usaha. Tanpa HGU, penguasaan tanah negara adalah ilegal.
2. PP No. 40 Tahun 1996 jo. PP No. 18 Tahun 2021 tentang HGU
Pasal 2: Perusahaan perkebunan yang menguasai tanah negara di atas 25 Ha WAJIB memiliki HGU. Pengelolaan tanpa HGU adalah cacat hukum.
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 42 dan Pasal 55: Perusahaan perkebunan yang mengusahakan tanah di luar HGU dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
4. UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 78: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 Miliar.
5. Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)*
Satgas PKH berwenang menertibkan kebun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki pelepasan kawasan hutan.
Desakan Warga: Tangkap Mafia Tanah Berkedok Plat Merah
Atas dasar tersebut, masyarakat melalui NS mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan.
“Dimohon kepada Bapak Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tangkap Mafia yang mengatasnamakan PTPN IV Kebun Timur Kecamatan Batahan. Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum,” pungkas NS.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN IV Regional II Kebun Timur dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi resmi terkait status HGU dan dugaan perambahan hutan lindung di Bukit Rendang Batahan tersebut.
Kasi Intel Kejari Madina saat dikonfirmasi redaksi menyatakan akan mengatensi dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
*Tim Redaksi*












