Kasus Bantal Harvest: Pengacara Sahlan Azwar Kecewa Saksi Ahli Dr. Prija Djatmika Tidak Dihadirkan Jaksa
PASURUAN, LIPUTAN9.CO – Pengadilan kasus bantal Harvest yang menyeret pasangan suami-istri pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali mengalami penundaan sidang untuk ketiga kalinya. Penundaan ini terjadi karena absennya saksi ahli, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., yang seharusnya dihadirkan oleh jaksa Dias Tasya Ulima, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam pada pihak pengacara terdakwa, Sahlan Azwar, yang mendampingi Deby Afandi.
Pengacara Sahlan Azwar mengungkapkan kekecewaannya terkait ketidakhadiran saksi ahli tersebut, mempertanyakan profesionalisme jaksa dan menyayangkan proses hukum yang dianggap berjalan lambat serta melanggar asas peradilan cepat. “Rabu kemarin, 28 Oktober, adalah kali ketiga saksi ahli tidak hadir, padahal sudah resmi diundang. Jika sejak awal tidak siap, sebaiknya tidak menerima perkara ini, apalagi menerima bayaran. Ini mencerminkan ketidakprofesionalan seorang dosen pengajar,” tegas Sahlan dalam wawancara pada Sabtu (2/11/2024).
Sahlan juga mengkritisi penundaan sidang yang dinilainya merugikan kliennya, mengingat pihaknya sudah melakukan perjalanan dari Surabaya ke Pasuruan, serta mengeluarkan biaya dan tenaga untuk menghadiri sidang yang berakhir dengan penundaan. “Kami kecewa, waktu dan pikiran kami terbuang percuma. Seharusnya persidangan berjalan sesuai aturan, bukan molor seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahlan mengusulkan adanya evaluasi terhadap kinerja jaksa yang bertugas. “Ini bukan hanya soal kami sebagai pengacara, tetapi tentang integritas peradilan yang semestinya memberikan kepastian hukum secara cepat dan biaya murah. Orang yang tidak profesional harus dievaluasi dan disingkirkan dari peran penting di Republik ini,” tandasnya.
Meskipun demikian, Sahlan mengapresiasi keputusan hakim Byrna Mirasari yang memberikan kesempatan bagi pihak pembela untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan pada sidang selanjutnya. “Kami berharap ini menjadi pelajaran agar ketidakprofesionalan tidak dibiarkan dan harus ada perbaikan,” kata Sahlan.
Sidang ditunda hingga Rabu, 6 November 2024, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terdakwa, Deby Afandi. Sahlan yang didampingi timnya, Zulfi Syatria, dan pengurus Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) bertekad mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami akan kawal kasus kawan kami Deby sampai menang,” ujar Purwanto, pengurus Asurban.
Kasus ini bermula ketika Deby Afandi dilaporkan oleh kompetitor bisnisnya, Fajar Yuristanto, S.H., dengan tuduhan persamaan pada pokoknya. Fajar, yang memiliki merek Harvestluxury dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sejak 2023, melaporkan Deby Afandi atas penggunaan merek Harvest yang telah dimiliki Andrie Wongso sejak 2005. Merek Harvest sendiri mulai digunakan oleh Deby Afandi sejak 2019 dan sempat ditolak pendaftarannya di HKI.
Dalam perkembangannya, setelah Deby mengetahui bahwa merek tersebut adalah milik Andrie Wongso, ia segera menghubungi pihak Andrie melalui media sosial dan mendapat izin untuk tetap menggunakan merek Harvest. Hingga akhirnya, kepemilikan merek ini secara sah dialihkan kepada Deby melalui akad jual beli yang dilakukan di hadapan notaris H. Mahadi, S.H., M.M., M.Kn., di kantor Notariat Mahadi Jakarta. Dengan peralihan ini, Deby Afandi menjadi pemilik resmi merek Harvest sejak 2005 hingga 2025.