Berita

Ketua DPW IJEN Sumut Angkat Bicara Viral Truk Tangki Siluman di SPBU Saba Purba,Desak Polres dan Pertamina segera Segel

38
×

Ketua DPW IJEN Sumut Angkat Bicara Viral Truk Tangki Siluman di SPBU Saba Purba,Desak Polres dan Pertamina segera Segel

Sebarkan artikel ini

 

MANDAILING NATAL, LIPUTAN 9.CO

Skandal penyalahgunaan BBM subsidi di Mandailing Natal kembali terbongkar. SPBU Tano Ponggol di Desa Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, yang sebelumnya sudah tercoreng kasus mobil terbakar pengangkut BBM ilegal, kini kembali viral melakukan pengisian solar subsidi ke truk tangki siluman.

Video yang diunggah akun Facebook amar_cindur29 pada Minggu, 27 September 2026, menjadi bukti telanjang mafia solar bermain di depan mata. Terlihat jelas sebuah truk modifikasi dengan tangki siluman di dalamnya, mengisi solar subsidi dalam jumlah besar tanpa ada penolakan dari operator SPBU. Publik pun murka.

KETUA IJEN SUMUT: INI BUKAN KELALAIAN, INI KEJAHATAN TERORGANISIR!

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Sumatera Utara, Ismed Harahap angkat bicara

Menurut Ismed, apa yang terjadi di SPBU Tano Ponggol bukan lagi sekedar kelalaian operator, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang melibatkan pembiaran sistematis.

“Ini keterlaluan! Video sudah jelas, bukti sudah viral. Pertanyaannya, di mana pengawasan Pertamina? Di mana penegakan hukum? Mengapa kasus 8 Juni 2026 lalu yang mobil Isuzu Carry terbakar itu hanya supirnya yang jadi tersangka, sementara otak dan tempat kejadian perkaranya yaitu pengelola SPBU dibiarkan bebas melenggang? Ada apa ini? Kami menduga ada pembiaran dan setoran!” tegas Ismed Harahap dengan nada tinggi kepada awak Media Selasa (30/09/2026).

Ismed menegaskan, jatah solar subsidi adalah hak rakyat kecil, nelayan dan petani, bukan untuk ditimbun mafia dan dijual kembali ke industri dengan harga selangit.

TIDAK TERSENTUH HUKUM, ADA APA DENGAN APH?

Ismed menyoroti kejanggalan penanganan kasus sebelumnya. Pada 8 Juni 2026, satu unit mobil Isuzu Carry yang diduga memuat BBM ilegal dari SPBU Tano Ponggol terbakar. Polisi sudah menetapkan satu tersangka. Namun anehnya, sumber BBM-nya yaitu SPBU Tano Ponggol tidak pernah diperiksa secara serius.

“Logika hukumnya di mana? Orang mencuri di rumah, yang ditangkap pencurinya saja, pemilik rumah yang sengaja membuka pintu dibiarkan. Ini tidak masuk akal. Kapolres Madina harus buktikan tidak tebang pilih. Periksa CCTV SPBU Tano Ponggol, sita logbook penjualan, periksa pengawas dan manajernya!” desaknya.

JERAT HUKUM YANG MENGINTAI PENGELOLA SPBU NAKAL:

Ismed memaparkan, perbuatan SPBU Tano Ponggol dapat dijerat dengan pasal berlapis:

1. UU Migas No.22 Tahun 2001 jo UU Cipta Kerja No.6 Tahun 2023, Pasal 55: Penyalahgunaan niaga BBM subsidi, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. Ini pasal utama untuk mafia solar.

2. Perpres No.191 Tahun 2014: Solar subsidi haram hukumnya diberikan untuk truk industri dan tangki modifikasi siluman. SPBU yang melanggar jelas merampok hak rakyat.

3. Pasal 55 & 56 KUHP (Turut Serta): Pengelola dan operator SPBU yang memfasilitasi pengisian ilegal bisa dijerat sebagai pelaku yang turut serta melakukan kejahatan.

3 TUNTUTAN KERAS DPW IJEN SUMUT:

Atas skandal ini, DPW IJEN Sumut di bawah komando Ismed Harahap melayangkan 3 tuntutan keras:

1. DESAK KAPOLRES MADINA BERTINDAK: Turunkan Tim Tipidter, periksa pengelola SPBU Tano Ponggol, jangan hanya tangkap ecek-ecek. Tetapkan tersangka dari pihak SPBU!
2. DESAK PERTAMINA SEGEL TOTAL: Pertamina Patra Niaga Sumbagut jangan tutup mata. Segel SPBU Tano Ponggol, hentikan pasokannya, dan lakukan audit investigatif total!
3. BERSIHKAN MADINA DARI SPBU NAKAL: BPH Migas dan Pertamina harus sidak semua SPBU di Madina. Jangan biarkan Madina jadi surga mafia BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan dengan judul VIRAL TRUK TANGKI SILUMAN DI SPBU TANO PONGGOL , pihak manajemen SPBU Tano Ponggol memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi. Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga belum menjawab konfirmasi wartawan.

(TIm)

Tinggalkan Balasan