Berita

M.RUSDI BATUBARA (PARKOAS) : Jangan sampai KNPI Madina Menjadi Sekedar Panggung Jabatan, Syarat Organisasi harus Dijelaskan

161
×

M.RUSDI BATUBARA (PARKOAS) : Jangan sampai KNPI Madina Menjadi Sekedar Panggung Jabatan, Syarat Organisasi harus Dijelaskan

Sebarkan artikel ini

 

Panyabungan, Liputan 9.co
Wacana pencalonan Atika Azmi Utammi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sah-sah saja dalam dinamika demokrasi organisasi. Tidak ada yang melarang siapa pun untuk memiliki keinginan memimpin organisasi kepemudaan. Namun, dalam sebuah kontestasi organisasi, keinginan mencalonkan diri tentu harus berjalan beriringan dengan aturan, persyaratan, rekam jejak, serta legitimasi organisasi.

Hal tersebut disampaikan M. Rusdi Batubara (Parkoas), Wakil Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Mandailing Natal, yang mengaku telah cukup lama malang melintang dalam dunia organisasi.

Menurut M. Rusdi, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka sebelum wacana pencalonan tersebut berkembang lebih jauh.

“Pertanyaan saya sederhana: Saudari Atika Azmi Utammi ini berasal dari organisasi kepemudaan mana? Apa rekam jejak dan keterlibatan beliau dalam struktur organisasi kepemudaan yang berhimpun di KNPI? Jangan sampai kita hanya berbicara tentang popularitas, jabatan pemerintahan, dan kekuasaan, tetapi justru mengabaikan fondasi organisasi itu sendiri,” tegas M. Rusdi.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dan pengetahuannya dalam struktur Pemuda Pancasila Madina, Atika Azmi Utammi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Madina.

Menurut M. Rusdi, posisi tersebut perlu dijelaskan relevansinya dengan persyaratan pencalonan Ketua KNPI. Pemuda Pancasila merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan sosial dan kebangsaan. Namun, status kepengurusan seseorang di dalam organisasi tersebut tidak serta-merta menjawab seluruh persyaratan administratif dan organisatoris untuk menjadi Ketua KNPI.

“Jangan mencampuradukkan jabatan dalam organisasi kemasyarakatan dengan persyaratan kepemimpinan organisasi kepemudaan. Kalau memang ada dasar bahwa jabatan tersebut memenuhi persyaratan pencalonan, silakan tunjukkan aturan dan dokumennya. Kita harus berbicara berdasarkan AD/ART, bukan berdasarkan asumsi atau kedekatan,” ujarnya.

M. Rusdi juga meminta panitia Musyawarah Daerah KNPI Madina menjelaskan secara transparan ketentuan AD/ART yang digunakan, termasuk persyaratan pengalaman kepengurusan OKP, dukungan tertulis organisasi, serta legalitas organisasi pendukung.

Menurutnya, KNPI bukan organisasi yang dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan jabatan politik maupun pemerintahan. KNPI merupakan wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan yang memiliki sejarah, kaderisasi, dinamika, dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi muda.

NAPOSO NAULI BULUNG BUKAN ALASAN UNTUK MENGABAIKAN ATURAN KNPI

M. Rusdi turut menyoroti pernyataan Ketua Garda Bangsa Madina yang menyebut Atika Azmi Utammi, dengan posisinya sebagai Wakil Bupati Madina, diyakini mampu mempersatukan Naposo Nauli Bulung.

Menurut M. Rusdi, pernyataan tersebut perlu diuji secara konseptual agar tidak terjadi pencampuradukan antara gerakan sosial kemasyarakatan dan mekanisme organisasi kepemudaan.

“Pertanyaan saya, apa korelasi Naposo Nauli Bulung yang disebutkan dengan persyaratan dan mekanisme organisasi KNPI? Apakah kemampuan mempersatukan Naposo Nauli Bulung secara otomatis menjadikan seseorang memenuhi persyaratan sebagai Ketua KNPI? Ini dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Naposo Nauli Bulung merupakan bagian penting dari identitas sosial dan kebudayaan masyarakat Mandailing. Akan tetapi, KNPI memiliki mekanisme, struktur, serta aturan organisasi tersendiri yang tidak bisa digantikan hanya dengan narasi persatuan sosial.

“Kalau berbicara tentang persatuan pemuda, tentu kita semua mendukung. Tetapi jangan menjadikan jargon persatuan sebagai pengganti persyaratan organisasi. KNPI memiliki rumah tangga sendiri, memiliki AD/ART, memiliki OKP yang berhimpun, dan memiliki mekanisme Musda. Semua pihak harus menghormati itu,” lanjutnya.

KNPI BUKAN ORGANISASI YANG BOLEH DITAKLUKKAN OLEH KEBESARAN JABATAN

Lebih jauh, M. Rusdi mengingatkan agar Musda KNPI Madina tidak kehilangan substansi akibat terlalu besarnya pengaruh jabatan dan kekuasaan di luar organisasi.

Baginya, jabatan Wakil Bupati merupakan amanah pemerintahan yang harus dihormati. Namun, jabatan pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan mekanisme kaderisasi dan legitimasi organisasi kepemudaan.

“KNPI tidak boleh kehilangan marwahnya. Jangan sampai organisasi yang seharusnya menjadi ruang berhimpun, berdialektika, dan melahirkan kader pemimpin justru berubah menjadi panggung perebutan legitimasi kekuasaan. Pemuda Madina tidak kekurangan kader, tidak kekurangan aktivis, dan tidak kekurangan orang-orang yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun membangun organisasi dari bawah,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar seluruh bakal calon diperlakukan secara setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan publik, popularitas, atau pengaruh politik.

MINTA PANITIA MUSDA TERBUKA

Sebagai penutup, M. Rusdi Batubara (Parkoas) meminta panitia Musda KNPI Madina menjelaskan secara terbuka beberapa hal:

1. AD/ART KNPI versi dan ketentuan mana yang menjadi dasar pencalonan Ketua KNPI Madina?
2. Apa saja persyaratan pengalaman kepengurusan OKP yang wajib dipenuhi bakal calon?
3. Organisasi kepemudaan mana saja yang berhak memberikan rekomendasi dukungan?
4. Bagaimana mekanisme verifikasi SK kepengurusan dan keabsahan rekomendasi organisasi?
5. Apakah seluruh bakal calon mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama?

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap Atika Azmi Utammi. Saya tidak sedang mempersoalkan hak politik maupun jabatan pemerintahan beliau. Saya sedang mempertanyakan konsistensi terhadap aturan organisasi. Kalau memang memenuhi persyaratan, silakan maju dan buktikan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, kalau ada persyaratan yang belum terpenuhi, jangan pula aturan organisasi dipaksakan untuk menyesuaikan seseorang,” tegasnya.

“Saya M. Rusdi Batubara (Parkoas), Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Madina. Saya sudah cukup lama malang melintang dalam dunia organisasi. Saya memahami bahwa membangun organisasi tidak cukup dengan jabatan, popularitas, dan kekuatan pengaruh. Organisasi dibangun dengan proses, loyalitas, kaderisasi, dan penghormatan terhadap aturan. Jangan sampai kita sibuk membicarakan siapa yang pantas menjadi Ketua KNPI, tetapi lupa mempertanyakan apakah proses pencalonannya sudah benar menurut konstitusi organisasi.”

Red

Tinggalkan Balasan