Mandailing Natal Liputan 9.co
Menerima informasi dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, berlokasi di Desa Utaraja, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal. Lokasi tersebut diduga dikelola atas nama Unyil.
Berdasarkan pantauan langsung pada malam hari, terlihat puluhan jeriken besar berjejer rapi di dalam bangunan kayu. Cahaya lampu menyinari tumpukan jeriken yang diduga berisi BBM. Aktivitas di lokasi berlangsung pada malam hari dan tertutup rapat, yang semakin memperkuat dugaan adanya penimbunan BBM tanpa izin.
Informasi yang di dapat dari Warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya, menyampaikan bahwa jeriken-jeriken tersebut sering datang dan pergi di malam hari. Warga mencurigai isinya adalah BBM yang diduga ditimbun untuk dijual kembali dengan harga tinggi, merugikan keuangan negara dan rakyat. 15 Agustus 2026
*MASYARAKAT DESA UTARAJA & AWAK MEDIA MENDESAK SELIDIKI SI UNJIL”
*Mendesak Camat Ranto Baek segera turun ke lokasi dan periksa kelengkapan izin.
*Mendesak Kepolisian segera turun, periksa isi jeriken, dan amankan barang jika terbukti BBM tanpa izin.
* Jika terbukti BBM penimbunan ilegal, segera proses hukum pemilik atas nama Unyil dan sita barang bukti.
* Aparat jangan tutup mata! Penimbunan BBM merugikan rakyat dan negara.
“Yang mengurus lokasi ini dikenal atas nama Unyil. Jeriken datang malam, dibawa pergi malam. Kami curiga itu BBM yang ditimbun tanpa izin.” — ungkap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah pengelola memiliki izin penyimpanan BBM atau tidak. Namun penyimpanan dalam jumlah besar dan dilakukan secara tertutup di malam hari menimbulkan dugaan kuat sebagai penimbunan BBM ilegal.
(AZ)












