Berita

Partai Masyumi Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

20
×

Partai Masyumi Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

Sebarkan artikel ini

jakarta, Liputan9.co

“Dari Pertumbuhan Ekonomi Menuju Keadilan, Kemakmuran dan Indonesia Berkah”

Bismillahirrahmanirrahim MUKADDIMAH

Perkembangan kebijakan pembangunan nasional dewasa ini perlu mendapat

perhatian serius seluruh elemen bangsa.

 

Pemerintah telah menetapkan berbagai

agenda strategis, antara lain peningkatan pertumbuhan ekonomi, penertiban

kawasan hutan, hilirisasi dan industrialisasi, penguatan pengelolaan kekayaan

negara, swasembada pangan, serta berbagai program yang ditujukan untuk

meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Partai Masyumi memandang bahwa seluruh kebijakan tersebut harus ditempatkan

dalam kerangka yang lebih fundamental, yaitu amanat UUD 1945, khususnya

Pasal 33, serta tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

 

Pasal 33 tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai ketentuan mengenai

penguasaan sumber daya alam.

 

Pasal 33 merupakan paradigma ekonomi

konstitusional Indonesia yang menempatkan kebersamaan, keadilan,

kemandirian, keberlanjutan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan

utama perekonomian nasional.

 

Indonesia bukan bangsa yang miskin kekayaan.

 

Persoalan fundamental kita

adalah bagaimana kekayaan nasional dikelola, ditata, dan didistribusikan agar

benar-benar menjadi kemakmuran bagi seluruh rakyat.

 

Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi menyampaikan sikap sebagai berikut.:

1. PASAL 33 UUD 1945 WAJIB DILAKSANAKAN SECARA MURNI DAN KONSEKUEN

Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945 harus dipahami sebagai satu kesatuan paradigma ekonomi nasional.

 

Kekayaan

alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun

penguasaan negara tidak cukup dimaknai sebagai kepemilikan formal atau

pengelolaan administratif.

 

Penguasaan negara harus diwujudkan melalui

kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan yang

memastikan kekayaan nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

 

Karena itu, ukuran keberhasilan pelaksanaan Pasal 33 bukan sekadar

siapa yang menguasai kekayaan, tetapi apakah kekayaan tersebut

menghasilkan kemakmuran rakyat.

2. PERTUMBUHAN EKONOMI HARUS MENGHASILKAN KEMAKMURAN

Partai Masyumi menghargai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi

sebagai instrumen pembangunan.

 

Namun pertumbuhan ekonomi bukanlah

tujuan akhir.

 

Pertumbuhan harus diukur dari dampaknya terhadap penciptaan

lapangan kerja yang produktif, peningkatan daya beli masyarakat, pengurangan

kemiskinan dan kesenjangan, peningkatan produktivitas nasional, penguatan

industri nasional, pengembangan UMKM dan koperasi, peningkatan kualitas

sumber daya manusia, serta meningkatnya kedaulatan ekonomi nasional,(10/8/2026).

Dengan demikian, pertanyaan penting bukan hanya “berapa persen ekonomi

tumbuh?”, tetapi “Pertumbuhan itu menghasilkan kemakmuran bagi siapa?”

Pertumbuhan yang tinggi tetapi manfaatnya terkonsentrasi pada segelintir

kelompok tidak sejalan dengan semangat keadilan sosial dan demokrasi

ekonomi.

 

3. HILIRISASI HARUS MENJADI TRANSFORMASI NILAI TAMBAH ,Partai Masyumi mendukung industrialisasi dan hilirisasi sebagai strategi

meningkatkan nilai tambah kekayaan nasional.

 

Namun hilirisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan fasilitas pengolahan bahan mentah.

 

Hilirisasi harus menghasilkan rantai nilai SDA, industri, teknologi, riset, SDM berkualitas,

inovasi, produk bernilai tinggi, pasar global, kemakmuran rakyat.

 

Indonesia

tidak boleh terus menjadi negara yang mengekspor bahan mentah dan

mengimpor produk bernilai tambah tinggi.

 

Hilirisasi harus menjadi jalan menuju

kedaulatan industri, teknologi, dan ekonomi nasional.

 

4. KEKAYAAN NEGARA HARUS DIKELOLA SECARA AMANAH DAN PROFESIONAL

Partai Masyumi mendukung penguatan kelembagaan pengelolaan kekayaan

negara sepanjang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,

profesionalitas, independensi, efisiensi, dan kepentingan publik.

 

Semakin besar

kekayaan publik yang dikelola, semakin tinggi pula standar

pertanggungjawabannya kepada rakyat. Kita tidak boleh mengganti dominasi

oligarki swasta dengan oligarki negara.

 

Kita juga tidak boleh mengganti monopoli lama dengan monopoli baru. Yang harus dibangun adalah

demokratisasi manfaat kekayaan nasional.

 

Kekayaan negara harus menjadi instrumen kemakmuran rakyat, bukan sumber rente bagi kelompok tertentu.

5. REFORMASI FISKAL MENGUBAH PARADIGMA, BUKAN SEKADAR ANGKA APBN ,Partai Masyumi mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan fiskal nasional.

 

Persoalan APBN tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan mencari

tambahan penerimaan dan membiayai pengeluaran.

 

Paradigmanya harus

diubah Dari sekadar mengelola angka APBN menjadi mengelola kekayaan

nasional untuk kemakmuran rakyat. Pajak tetap merupakan instrumen penting

pembiayaan negara.

 

Namun penguatan fiskal juga harus dilakukan melalui

optimalisasi aset negara, peningkatan nilai tambah SDA, penguatan BUMN yang

profesional, pemberantasan korupsi dan kebocoran, peningkatan produktivitas,

serta perluasan basis ekonomi nasional.

 

Negara harus meningkatkan kapasitas

fiskalnya bukan hanya dengan menarik lebih banyak dari rakyat, tetapi juga

dengan menciptakan dan mengelola kekayaan secara lebih produkti

 

6. PROGRAM PRO-RAKYAT HARUS BERORIENTASI PEMBERDAYAAN

Partai Masyumi mendukung program pemerintah yang benar-benar

meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Namun setiap program harus memenuhi

prinsip tepat sasaran, transparan, akuntabel, bebas korupsi, terukur dan berkelanjutan.

 

Program kesejahteraan tidak boleh berhenti pada bantuan

konsumtif.

 

Paradigma yang harus dibangun adalah Dari bantuan menuju

pemberdayaan.

 

Dari konsumsi menuju produksi.

 

Dari ketergantungan menuju

kemandirian.

 

Koperasi harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat.

 

Pendidikan

harus menghasilkan manusia produktif.

 

Pembangunan desa harus menciptakan

pusat produksi.

 

Dan program sosial harus membuka jalan menuju kemandirian

masyarakat.

7.) PASAL 33 HARUS RELEVAN DENGAN EKONOMI DIGITAL DAN AI Partai Masyumi mengingatkan bahwa kekayaan strategis abad ke-21 tidak

hanya berupa tanah, hutan, mineral dan energi.

 

Kekayaan strategis juga mencakup data, pengetahuan, teknologi, talenta digital, kecerdasan buatan,

dan infrastruktur digital.

 

Karena itu, kedaulatan ekonomi abad ke-21 tidak dapat

dipisahkan dari kedaulatan teknologi.

 

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi teknologi global.

 

Indonesia harus membangun kemampuan riset,

inovasi, talenta, dan industri teknologi nasional agar transformasi digital dan AI menjadi sumber produktivitas dan kemakmuran rakyat.

8. DARI POLITIK TRANSAKSIONAL MENUJU POLITIK PERADABAN

Partai Masyumi menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan nasional pada

akhirnya merupakan persoalan politik.

 

Jika politik hanya menjadi arena transaksi kekuasaan, maka izin, proyek, regulasi dan anggaran mudah berubah

menjadi sumber rente.

 

Sebaliknya, politik harus dikembalikan sebagai amanah

untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan.

 

Karena itu, politik tidak boleh

hanya bertanya “Siapa mendapatkan apa?” Tetapi harus bertanya “Bangsa

Indonesia akan menjadi apa?” Inilah politik peradaban.

 

PENEGASAN PARTAI MASYUMI Berdasarkan seluruh pandangan tersebut, Partai Masyumi menyerukan kepada

pemerintah, DPR, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil dan seluruh elemen

bangsa untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara

murni dan konsekuen.

 

Pasal 33 harus dikembalikan dari sekadar teks konstitusi menjadi etos penyelenggaraan ekonomi nasional.

 

Paradigma pembangunan Indonesia harus

bergerak Dari penguasaan menuju tata kelola, dari ekonomi ekstraktif menuju nilai tambah, dari pertumbuhan menuju kemakmuran, dari kemakmuran menuju

keadilan, dari politik transaksi menuju politik peradaban. Dan akhirnya ,“DARI KEKAYAAN NASIONAL MENUJU INDONESIA BERKAH”.

Bagi Partai Masyumi, pembangunan nasional harus berakar pada TAUHID ,

AMANAH, KEADILAN, KEMAKMURAN, PERADABAN, INDONESIA BERKAH Inilah

jalan menuju Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, berkelanjutan, bermartabat

dan berkah.

 

“BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR”

Jakarta, 10 Agustus 2026

Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi

Dr. Ahmad Yani, SH., MH Samsudin Dayan, SH., M.Si

Ketua Umum Sekretaris Jenderal

(H.R)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan