Pemilik UMKM Pasuruan dengan Merek “Harvest” Jalani Pemeriksaan di Kejaksaa
PASURUAN, LIPUTAN9.CO – Kasus yang melibatkan pasangan suami istri, Deby Afandi dan Daris Nurfadhilah, pemilik usaha UMKM dengan merek bantal “Harvest,” di Pasuruan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri. Selain Deby, istrinya yang bertindak sebagai penjamin dan saksi juga ikut diperiksa. Pemeriksaan berjalan lancar hingga pukul 12 siang pada Senin (08/07/2024).
Zulfi Syatria, pengacara Deby Afandi, menyoroti anehnya pemeriksaan penyidik yang menyebut produk kliennya ilegal. Zulfi menegaskan bahwa produk yang tidak terdaftar hanya tidak mendapatkan perlindungan negara, bukan ilegal. Zulfi juga menyebut bahwa banyak produk UMKM lainnya yang tidak mendaftarkan mereknya tetapi tetap beredar legal.
Deby Afandi menyatakan bahwa produk bantalnya legal dan sudah memiliki sertifikat HAKI. Ia menekankan bahwa merek “Harvest” yang digunakan sejak 2019 tidak bermasalah, meski pelapor baru mendaftarkan “Harvestluxury” pada 2022. Deby menambahkan, tidak ada hubungan antara merek “Harvest” miliknya dengan “Harvestluxury.”
Daris Nurfadhilah menjelaskan bahwa dirinya menciptakan dan mendesain merek tersebut setelah melakukan survei di media sosial dan marketplace. Sebelum eksekusi, ia memastikan tidak ada yang menggunakan merek “Harvest.”
Selanjutnya, persidangan akan menentukan ketidakbersalahan Deby Afandi yang merasa dirinya dikriminalisasi. AF