Jakarta,liputan9.co
Aktivitas penertiban sarana umum di sekitar kawasan Gramedia, Jakarta Timur, mendapat sorotan dari masyarakat dan awak media yang berada di lokasi.
Kegiatan tersebut diduga melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah Kecamatan Matraman serta Kelurahan Kebun Manggis(19/8/2026).
Pihak awak media online mendapat kn alat bukti dokumentasi foto yang ditemukan di lokasi Gramedia Jakarta timur dalam kegiatan razia dadakan yang disoroti liputah awak media berdampak mengganggu aktifitas peliputan awak media tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang menggunakan area trotoar atau ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kegiatan tersebut juga terlihat melibatkan sejumlah kendaraan operasional pemerintah, termasuk kendaraan dinas serta satu unit truk derek milik jajaran Dishub.
Jumlah personel yang berada di lokasi diperkirakan mencapai puluhan orang. Berdasarkan pengamatan awak media, terdapat personel Satpol PP laki-laki maupun perempuan serta sejumlah petugas Dishub. Namun, jumlah pasti personel dan satuan yang terlibat belum diperoleh dari keterangan resmi instansi terkait.
*Aktivitas Peliputan Awak Media Terganggu*
Di tengah kegiatan penertiban, aktivitas sejumlah awak media yang berada di sekitar lokasi dilaporkan mengalami gangguan. Awak media berada di kawasan tersebut untuk melakukan aktivitas jurnalistik sekaligus mengamati situasi penertiban.
Sejumlah informasi mengenai dugaan pemeriksaan perangkat kerja, pembatasan aktivitas peliputan maupun tindakan lain terhadap insan pers masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik sebelum diperoleh keterangan dan bukti yang memadai dari pihak-pihak terkait.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataannya pada Juli 2026, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
*Penertiban Pedagang dan Parkir*
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, termasuk pedagang yang beraktivitas di sekitar trotoar dan kendaraan yang diduga melakukan parkir tidak sesuai ketentuan.
Salah satu temuan yang terlihat di lapangan adalah seorang pedagang makanan yang disebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas ketika dilakukan pemeriksaan. Menurut informasi yang diperoleh awak media di lokasi, pedagang tersebut kemudian mendapatkan teguran dan tindakan dari petugas.
Namun, mengenai bentuk sanksi, dasar hukum, maupun nominal denda apabila memang terdapat pemberian sanksi administratif, Media online belum memperoleh keterangan resmi dari pejabat berwenang.
*Publik Berharap Penertiban Tetap Humanis*
Penertiban fasilitas umum merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki. Namun, pelaksanaan di lapangan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, transparan, serta menghormati hak masyarakat maupun insan pers.
Bagi pekerja media, akses terhadap informasi dan kesempatan untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Standar Perlindungan Profesi Wartawan Dewan Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan mengatur perlindungan terhadap wartawan, termasuk dari kekerasan, penyensoran, dan intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
*Belum Ada Keterangan Resmi Petugas*
Hingga berita ini disusun, Media online belum memperoleh keterangan resmi dari perwakilan Satpol PP maupun Dishub terkait tujuan kegiatan, jumlah personel, dasar pelaksanaan penertiban, bentuk sanksi terhadap pedagang, maupun dugaan gangguan terhadap aktivitas peliputan awak media.
Media online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satpol PP, Dishub, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pengamatan yang diperoleh di lapangan. Setiap dugaan yang belum terverifikasi tetap ditempatkan sebagai dugaan dan akan diperbarui apabila terdapat informasi resmi dari pihak terkait.
(H.R.)












