Mafia PETI Makin Menggila di Madina: Lahan Warga Dirampas Jadi Tambang Emas Ilegal, Lapor Polisi Jalan di Tempat
MADINA, LIPUTAN 9.CO
Kian hari, kian nyata. Rakyat kecil di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tertindas di atas tanahnya sendiri. Sementara oknum mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berpesta pora mengeruk emas haram, penegakan hukum dipertanyakan.
Kali ini jeritan itu datang dari Darso Harahap, warga Aek Korsik, Desa Tagilang Julu, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Lahan seluas 10 hektare yang ia buka sejak akhir 2021 dengan peluh sendiri untuk masa depan anak-anaknya, kini diduga kuat telah dirampok dan disulap menjadi lokasi tambang emas ilegal oleh mafia PETI.
Saat Darso mempersoalkan perampasan itu, ia bukan mendapat keadilan. Ia malah menjadi korban pengeroyokan.
Dikeroyok di Warung Kopi Setelah Protes Lahan
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di Aek Korsik, Desa Tagilang Julu.
“Saya tidak terima lahan yang sejak akhir 2021 saya buka dan saya siapkan untuk masa depan anak-anak saya diduga dijadikan lokasi tambang emas ilegal. Saya sudah berupaya memperjuangkan lahan tersebut, tetapi persoalannya belum juga selesai,” tegas Darso kepada media Sabtu (11/10/2026) via WhatsApp.
Menurut Darso, setelah ia menyampaikan keberatan atas aktivitas PETI di lahannya, ia justru dikeroyok. Ia mengaku pengeroyokan itu diduga melibatkan seorang berinisial Rahim bersama sejumlah orang lainnya.
Tak hanya perampasan lahan, Darso juga membongkar adanya dugaan penyalahgunaan stempel dalam persoalan lahan tersebut untuk memuluskan aktivitas tambang ilegal.
Lapor Polisi, Tapi Jalan di Tempat?
Korban telah resmi melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Muara Batang Gadis. Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor: LP/B/34/VIII/2026/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADIS/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 31 Agustus 2026.
Namun, sebulan lebih berlalu, keadilan tak kunjung datang.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Polsek Muara Batang Gadis tertanggal 22 September 2026 menyebutkan perkara masih dalam penanganan. Penyidik baru sebatas meminta keterangan sejumlah saksi.
Darso mengaku belum melihat adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku yang telah ia laporkan.
“Saya mengaku menjadi korban pengeroyokan setelah mempersoalkan penggunaan lahan tersebut. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Batang Gadis. Saya berharap laporan saya ditangani secara serius dan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum,” ujarnya lirih.
Darso Mengadu ke Kapolri: Tolong Kami Rakyat Kecil
Karena tak kunjung ada kepastian hukum, Darso kini mengadu langsung kepada Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Kapolres Mandailing Natal.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian agar laporan ini mendapat perhatian. Saya hanya ingin persoalan ini diusut sampai tuntas dan mendapatkan kepastian hukum,” pintanya.
Darso mempertanyakan, ada apa di balik mandulnya penegakan hukum di Madina?
Di satu sisi, laporan rakyat kecil korban pengeroyokan jalan di tempat. Di sisi lain, aktivitas PETI ilegal di Aek Korsik yang diduga merampas lahannya justru tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Pertanyaan Besar untuk APH Madina:
1. Siapa beking di balik PETI 10 hektare di Aek Korsik Tagilang Julu?
2. Mengapa laporan polisi LP/B/34/VIII/2026 dengan korban jelas, TKP jelas, terduga pelaku jelas inisial Rahim, belum juga ada penetapan tersangka?
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Muara Batang Gadis dan Kasat Reskrim Polres Madina* terkait perkembangan penanganan laporan tersebut serta terkait dugaan aktivitas PETI ilegal di lahan milik Darso Harahap.
Pihak terlapor berinisial Rahim dan pihak-pihak yang diduga terkait aktivitas PETI juga masih dalam upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Tim












