Berita

Diskusi Terbuka Kapolda Metro Jaya Disorot Insan Pers, Muncul Keluhan Soal Komunikasi, Undangan dan Sikap Sinergi

51
×

Diskusi Terbuka Kapolda Metro Jaya Disorot Insan Pers, Muncul Keluhan Soal Komunikasi, Undangan dan Sikap Sinergi

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, Liputan 9.co
Pelaksanaan diskusi terbuka yang melibatkan Kapolda Metro Jaya pada Oktober 2026 menjadi sorotan sejumlah insan pers yang mengaku kecewa terhadap komunikasi dan koordinasi dalam kegiatan tersebut.

Mereka berharap pimpinan Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme undangan, akses komunikasi, serta pola kemitraan dengan media.

Sejumlah insan pers menilai, kegiatan yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan informasi dan membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dengan media justru menyisakan sejumlah pertanyaan.

Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan tidak diterimanya undangan oleh pihak media yang mengaku telah menjalin komunikasi dan kemitraan dengan Polda Metro Jaya.

Keluhan itu mencuat di tengah pergantian kepemimpinan Polda Metro Jaya pada tanggal 10/10/2026 dalam Oktober 2026. Sejumlah insan pers berharap momentum pergantian pejabat dapat menjadi awal penguatan komunikasi, pelayanan informasi publik, dan kemitraan profesional dengan media.

Insan Pers Pertanyakan Mekanisme Undangan dan Komunikasi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Media online , sejumlah insan pers mengaku tidak memperoleh undangan untuk mengikuti kegiatan diskusi terbuka tersebut.

Mereka juga menyatakan telah berupaya melakukan koordinasi melalui pesan WhatsApp dengan pihak terkait di lingkungan Humas Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan mereka, komunikasi tersebut belum menghasilkan jawaban atau penjelasan yang dianggap memadai. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi, distribusi undangan, serta akses informasi bagi media yang selama ini mengaku telah menjalin kemitraan dengan kepolisian.

Meski demikian, alasan tidak diterimanya undangan dan status tindak lanjut komunikasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Polda Metro Jaya. Belum adanya jawaban yang dirasakan memadai oleh pihak pengadu juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya unsur kesengajaan atau perlakuan diskriminatif.

Muncul Pertanyaan soal Kesetaraan Perlakuan terhadap Insan Pers
Kekecewaan sejumlah insan pers memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesetaraan perlakuan dalam hubungan komunikasi antara kepolisian dan media.

Mereka mempertanyakan apakah terdapat persoalan tertentu yang menyebabkan sebagian media merasa tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Mereka juga berharap memperoleh penjelasan apabila terdapat persyaratan, prosedur, atau kebijakan tertentu yang mengatur keikutsertaan media dalam agenda resmi kepolisian.

Salah seorang perwakilan insan pers yang identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan aspirasi agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan.

“Kami salah apa kepada Bapak Kapolda, Bapak Kabid Humas, maupun jajaran terkait? Mengapa kami merasa dibedakan dan dibatasi? Jika memang ada kekurangan atau kesalahan dari kami, mohon disampaikan secara terbuka agar kami memahami persoalannya dan dapat melakukan evaluasi.”

Pernyataan tersebut merupakan aspirasi pihak yang menyampaikan keluhan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindakan diskriminatif oleh pejabat tertentu.

Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda dan Jajaran Humas
Melalui pemberitaan ini, insan pers yang menyampaikan keluhan berharap Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, serta pejabat terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hal.

Pertama, bagaimana mekanisme distribusi undangan dan penentuan media yang dilibatkan dalam kegiatan diskusi terbuka tersebut?
Kedua, apakah terdapat prosedur atau persyaratan khusus bagi media yang ingin mengikuti agenda komunikasi resmi Polda Metro Jaya?
Ketiga, bagaimana tindak lanjut komunikasi yang sebelumnya disampaikan sejumlah insan pers melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas?
Keempat, bagaimana Polda Metro Jaya memastikan komunikasi dan akses informasi kepada media berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan memperoleh jawaban yang jelas sehingga persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan dugaan atau persepsi sepihak.

Hingga naskah ini disusun, jawaban resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai keluhan tersebut belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi.

Karena itu, Media online membuka ruang bagi Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas, dan jajaran terkait untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemitraan Pers dan Kepolisian Harus Dibangun atas Dasar Profesionalisme
Insan pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan berpedoman pada etika jurnalistik.

Di sisi lain, kepolisian menjalankan tugas pelayanan publik dan penyampaian informasi sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.

Hubungan antara kedua pihak perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap profesi, serta koordinasi yang jelas. Kemitraan tidak harus berarti semua media memperoleh akses tanpa prosedur, tetapi setiap prosedur dan keputusan yang relevan sebaiknya dapat dijelaskan secara objektif dan diterapkan secara konsisten.

Apabila terdapat dugaan perilaku tidak profesional atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap wartawan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti, kronologi, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, kritik terhadap pelayanan publik dapat disampaikan secara tegas tanpa mengabaikan asas praduga, keberimbangan, dan kewajiban verifikasi.

Redaksi Mendorong Evaluasi dan Dialog Terbuka
Media online memandang bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi langsung antara perwakilan insan pers dan jajaran Polda Metro Jaya.
Evaluasi terhadap mekanisme undangan, koordinasi dengan media, serta saluran pengaduan dapat menjadi langkah untuk mencegah kesalahpahaman serupa pada agenda mendatang.

Polda Metro Jaya juga diharapkan menyediakan mekanisme komunikasi yang jelas agar pertanyaan, permohonan informasi, dan aspirasi insan pers dapat diterima serta ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Insan pers tidak meminta perlakuan istimewa.

Yang diharapkan adalah kejelasan prosedur, komunikasi yang profesional, penghormatan terhadap tugas jurnalistik, dan kesempatan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang terbuka dan akuntabel.

Karena itu, klarifikasi atas keluhan ini menjadi penting agar hubungan antara Polda Metro Jaya dan insan pers dapat terus dibangun secara sehat, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi dan keluhan yang disampaikan kepada redaksi.

Sejumlah keterangan masih memerlukan verifikasi independen dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi terbuka terhadap hak jawab, koreksi, serta informasi tambahan yang relevan.
(HR)

Tinggalkan Balasan