Madina| Liputan 9.co
Perjuangan menjaga tanah warisan di Desa Sali Baru bukan perjuangan sendirian. Di tengah tekanan dan ketidakpastian, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kabupaten Mandailing Natal tampil beriringan, berdiri bahu-membahu bersama warga menyuarakan penolakan tegas terhadap rencana kegiatan PT. Sukses Putra Mandiri Berkah (PT. SPMB).
Selama hampir lima tahun, Desa Sali Baru tidak pernah tercantum dalam satu pun dokumen perizinan resmi PT. SPMB — mulai dari Izin Lokasi 2019, Rekomendasi Pemprov 2020, hingga SK AMDAL Bupati tahun 2021. Baru pada September 2023, nama desa ini tiba-tiba muncul di dokumen tanpa sosialisasi, tanpa penjelasan, dan tanpa penilaian dampak lingkungan baru.
Kemudian pada 28 September 2026, saat pertemuan di lapangan bola desa, masyarakat mendengar tawaran yang menyakitkan:
– Pelepasan lahan tanpa ganti rugi
– Bagi hasil 70% untuk perusahaan, 30% untuk warga
– Direktur PT. SPMB menolak menandatangani Berita Acara Penolakan warga
Masyarakat berbicara satu suara dan IPNU serta IPA berdiri di samping mereka.
Ketua IPNU Madina, Nuzul Ramadhan Nasution menyampaikan:
“Kami generasi muda tidak akan diam melihat tanah tempat saudara kami lahir dan tumbuh diambil tanpa keadilan. Aturan harus dijunjung tinggi, bukan diatur sesuai kehendak pihak luar. Jika tanah ini hilang, ke mana kami, mereka akan pulang?”
Ketua IPA Madina, Hanapi Alpastapi Lubis menegaskan:
“Ajaran agama mengajarkan kami menjaga hak sesama. Tanah yang sudah diusahakan puluhan tahun oleh warga, tidak boleh dilepaskan tanpa ganti rugi yang layak. Bagi hasil yang tidak seimbang bukan kemitraan — itu kerugian yang dibebankan kepada kami.”
Poros Pelajar, kedua organisasi pelajar ini menyatakan sikap bulat:
“Kami mendukung sepenuhnya perjuangan masyarakat Desa Sali Baru. Tidak ada pemaksaan kehendak, tidak ada perubahan dokumen secara diam-diam, tidak ada tawaran yang merugikan. Hak warga harus dihormati sepenuhnya.”
IPNU dan IPA menegaskan lima alasan utama penolakan:
1. Sali Baru dimasukkan secara tiba-tiba, bukan dari awal, melainkan baru tahun 2023, prosedur tidak sah
2. Tawaran bertentangan dengan dokumen resmi. 3. Keputusan Menteri mewajibkan ganti rugi & kebun masyarakat 20%
4. Tanah sudah bertuan, seharusnya dikeluarkan dari areal izin, bukan dimasuki
4. Banyak syarat belum dipenuhi, HGU belum keluar, kesepakatan warga belum ada, peta batas belum diperlihatkan
5. Warga tidak disetujui, tidak ada tanda tangan persetujuan masyarakat hukum adat
Poros Pelajar memberikan pesan “Kami pelajar tidak menolak kemajuan. Kami menolak ketidakadilan yang dibungkus dengan nama investasi.
Kami tidak menghalang pembangunan. Kami minta pembangunan yang menghormati hak kami.
Satu desa bersatu, dua organisasi pelajar berdiri bersama, tidak ada yang bisa memisahkan tekad ini.
Jawaban kami: TIDAK. Dan tidak akan berubah sampai keadilan ditegakkan.”
IPNU dan IPA berkomitmen:
– Membantu menyusun dan menyerahkan pernyataan sikap resmi ke Bupati, DPRD, serta instansi terkait
-Mengawasi setiap proses agar berjalan transparan dan sesuai aturan
-Tetap berdampingan dengan masyarakat sampai hak-hak warga terpenuhi
– Menyuarakan kebenaran kepada publik tanpa rasa takut
HL












