PANYABUNGAN, LIPUTAN 9.CO
Kondisi sosial dan ketertiban umum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai perlu mendapat perhatian serius. Hal itu menyusul maraknya dugaan aktivitas tempat hiburan malam (THM) di kabupaten yang dikenal sebagai Serambi Mekkah Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan tokoh adat Mandailing, Faisal Ali Sutan Pulungan gelar Sutan Naposo Pulungan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Madina untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Kita bisa lihat kondisi sosial hari ini, anak-anak kita, bujing-bujing kita, larut malam masih banyak berkeliaran. Kita sebagai masyarakat mulai apatis dengan hal itu,” ujar Sutan Naposo kepada media, Ahad (1/11/2026) di Panyabungan.
Menurutnya, berdasarkan informasi dan keluhan warga, di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat hiburan malam, khususnya di kawasan Jalan Lingkar Timur Panyabungan, pada malam hari hingga dini hari diduga masih ditemukan aktivitas yang meresahkan.
“Menurut informasi warga yang pernah melintas, diduga ada aktivitas jual beli minuman keras dan keberadaan perempuan muda di lokasi tersebut. Kami minta ini dicek dan diawasi oleh Satpol PP,” katanya.
Praktik serupa, lanjutnya, juga dikeluhkan warga terjadi di sejumlah kafe dan lapo tuak di wilayah Panyabungan Utara, Kecamatan Siabu, dan kawasan Pantai Barat.
“Dugaan kami, di beberapa lapo tuak itu disediakan musik hingga larut dan ada perempuan muda yang bekerja di sana. Rata-rata informasi yang kami terima mereka putus sekolah. Ini perlu pendataan dan pembinaan,” jelasnya.
Sutan Naposo menegaskan, aktivitas yang diduga melanggar Perda Pekat tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur adat budaya Mandailing Dalihan Na Tolu dan prinsip markoa satahi saoloan serta nilai religius masyarakat Bumi Gordang Sambilan.
“Madina ini dikenal kental dengan adat dan religius. Kita semua orang tua, ulama, dan tokoh adat harus mengingatkan pemerintah untuk bekerja sesuai Perda, kita siap bersinergi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lembaga adat dan tokoh masyarakat siap mengawal langkah penertiban yang dilakukan pemerintah, karena penegakan Perda sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan.
“Semoga dengan penegakan Perda itu, indeks pembangunan manusia kita meningkat, angka perceraian menurun, dan kita dijauhkan dari penyakit serta bencana,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kasatpol PP Madina dan Dinas Perizinan terkait pengawasan THM, kafe, dan hotel yang disoroti tokoh adat tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola THM, kafe, dan hotel yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Reporter:AZB










