Pemerintahan

Ke MK, Fikri Haikal Harahap Minta Persyaratan Calon DPR Dilengkapi Penilaian Kompetensi

22
×

Ke MK, Fikri Haikal Harahap Minta Persyaratan Calon DPR Dilengkapi Penilaian Kompetensi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIPUTAN9.CO – Fikri Haikal Harahap mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Pemohon, ketentuan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam norma pasal tersebut masih didominasi oleh persyaratan administratif dan belum memberikan mekanisme penilaian kompetensi yang objektif terhadap kemampuan dasar calon dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

“Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan calon anggota DPR, namun norma tersebut hanya mengatur syarat administratif, belum terdapat mekanisme yang menjamin kompetensi dasar calon anggota DPR,” ujar Fikri yang bekerja sebagai penulis dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (23/07/2026).

Pemohon mengatakan UU Pemilu mengatur berbagai persyaratan administratif bagi calon anggota DPR seperti usia, pendidikan minimal, kesehatan, dan syarat administratif lainnya. Sedangkan, persyaratan administratif tersebut belum tentu menggambarkan kemampuan calon dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu mengatur berbagai persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Persyaratan tersebut antara lain meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimum, pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, kesehatan jasmani dan rohani, kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta syarat administratif lainnya.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa pembentuk undang-undang dapat menyempurnakan persyaratan pencalonan anggota DPR melalui mekanisme penilaian kompetensi yang objektif, transparan, proporsional, dan tidak diskriminatif, dengan tetap menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dalam pemilihan umum.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Saldi dalam penasehatannya mengatakan Pemohon dapat membaca secara cermat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) dan menjadikannya pedoman untuk menyusun permohonan.

Selain itu, Pemohon perlu memperhatikan uraian legal standing atau kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan ini terlebih dahulu. Pemohon dapat menjelaskan argumentasi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu yang kemudian dihubungkan pertentangan nya dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi batu uji atau dasar pengujian dalam permohonan ini.

“Mengapa berlakunya norma ini merugikan hak konstitusional Bapak, jadi harus Bapak jelaskan hubungan sebab akibat antara berlakunya norma Pasal 240 ayat (1) dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang Bapak alami atau potensial Bapak alami,” tutur Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy diajukan hanya satu kali dan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. (AHN)

Tinggalkan Balasan